Opini

Menyambut Musyawarah Besar MPU

Insya Allah mulai hari hingga 10 Maret, MPU Aceh melangsungkan musyawarah untuk memilih anggota baru masa bakti 2022-2027

Editor: bakri
zoom-inlihat foto Menyambut Musyawarah Besar MPU
Prof. Dr. Al Yasa` Abubakar, MA, Dosen Fakultas Syariah UIN Ar-Raniry dan anggota MPU Aceh periode 2017-2022

* (Pemilihan Anggota 2022-2027)

Oleh Prof.Dr.Al Yasa` Abubakar, MA, Dosen Fakultas Syariah UIN Ar-Raniry dan anggota MPU Aceh periode 2017-2022.

Insya Allah mulai hari hingga 10 Maret, MPU Aceh melangsungkan musyawarah untuk memilih anggota baru masa bakti 2022-2027.

Menyambut acara lima tahunan tersebut, penulis, melalui artikel ini ingin menjelaskan beberapa hal mengenai MPU dan pemilihan anggotanya yang dilakukan melalui musyawarah para ulama se-Aceh.

Mudah-mudahan artikel ini dapat membantu menjelaskan, walaupun hanya secara singkat, keberadaan MPU, kewenangan dan tugas, dan juga cara pemilihan para anggotanya, sebagai salah satu lembaga keistimewaan Aceh.

Sekretaris Daerah Aceh Taqwallah didampingi Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali mengikuti zikir dan doa bersama memohon dijauhkan dari wabah dan bencana Covid-19 yang diikuti oleh seluruh ASN Pemerintah Aceh secara Virtual di Sekretariat MPU Aceh (18/2/2022).
Sekretaris Daerah Aceh Taqwallah didampingi Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali mengikuti zikir dan doa bersama memohon dijauhkan dari wabah dan bencana Covid-19 yang diikuti oleh seluruh ASN Pemerintah Aceh secara Virtual di Sekretariat MPU Aceh (18/2/2022). (SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM)

Dalam UU 44/99, disebutkan bahwa Aceh diberi izin membentuk sebuah badan yang bersifat independen, yang berfungsi memberikan pertimbangan terhadap kebijakan daerah, termasuk bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta tatanan ekonomi yang islami, yang anggotanya terdiri atas para ulama (Pasal 9).

Badan ini oleh Qanun diberi nama Majelis Permusyawartan Ulama (MPU) Aceh.

Setelah MOU Helsinki, dan UU 11/06 disahkan, keberadaan MPU diatur secara lebih jelas, disebutkan dalam satu bab tersendiri yang terdiri dari tiga pasal (Bab XIX, Pasal 138-140).

Dalam Pasal 138, disebutkan bahwa,

1) MPU dibentuk di Aceh/kabupaten/kota yang anggotanya terdiri atas ulama dan cendekiawan Muslim yang memahami ilmu agama Islam dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.

2) MPU bersifat independen dan kepengurusannya dipilih dalam musyawarah ulama.

3) MPU berkedudukan sebagai mitra Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota, serta DPRA, dan DPRK.

Baca juga: MPU Aceh Desak Yaqut Cholil Qoumas Minta Maaf

Baca juga: MPU Aceh Selatan Sesalkan Pernyataan Menteri Agama yang Bandingkan Azan dengan Suara Anjing

Dari ketentuan ini terlihat bahwa MPU bukan hanya ada pada tingkat provinsi, tetapi juga pada tingkat kabupaten kota.

Tetapi karena tulisan ini akan fokus pada provinsi, maka keberadaan MPU kabupaten/kota tidak dibicarakan.

Selanjutnya hal lain yang perlu digarisbawahi, undang-undang ini menetapkan bahwa, anggota MPU bukan hanya para ulama, tetapi juga para cendekiawan Muslim, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved