Breaking News

Opini

Menyambut Musyawarah Besar MPU

Insya Allah mulai hari hingga 10 Maret, MPU Aceh melangsungkan musyawarah untuk memilih anggota baru masa bakti 2022-2027

Editor: bakri
zoom-inlihat foto Menyambut Musyawarah Besar MPU
Prof. Dr. Al Yasa` Abubakar, MA, Dosen Fakultas Syariah UIN Ar-Raniry dan anggota MPU Aceh periode 2017-2022

Jadi ada tiga kelompok anggota MPU menurut undang-udnang—sekiranya ingin ditajamkan, yaitu ulama, cendekiawan Muslim, dan keterwakilan perempuan.

Dalam Pasal 139 disebutkan bahwa MPU berfungsi menetapkan fatwa yang dapat menjadi salah satu pertimbangan terhadap kebijakan pemerintahan daerah dalam bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan ekonomi.

Dari ketentuan ini dapat digarisbawahi bahwa MPU yang dinyatakan bersifat independen, merupakan mitra Pemerintah Aceh (eksekutif) dan DPRA (legislatif), dan fatwa yang ditetapkan MPU menjadi salah satu pertimbangan terhadap kebijakan pemerintahan daerah.

Dalam Pasal 140 disebutkan bahwa tugas dan wewenang MPU adalah; (a) memberi fatwa baik diminta maupun tidak diminta terhadap persoalan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan ekonomi; dan (b) memberi arahan terhadap perbedaan pendapat pada masyarakat dalam masalah keagamaan.

Dari ketentuan ini terlihat dua tugas dan wewenang utama MPU, pertama memberi fatwa terhadap persolan pemerintahan, dan arahan terhadap perbedaan pendapat di tengah masyarakat dalam masalah keagamaan.

Jadi istilah fatwa dalam undang-undang digunakan untuk produk MPU yang berhubungan dengan kebijakan Pemeirntahan Aceh, sedangkan istilah arahan digunakan untuk produk MPU yang berhubungan dengan perbedaan pendapat yang terjadi di tengah masyarakat.

UU 11/06 meminta agar ketentuan yang relatif masih global di atas, diatur lebih lanjut dengan Qanun Aceh, yang Alhamdulillah telah disahkan, yaitu Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009 tentang Majelsi Persmusyawaratan Ulama Aceh.

Baca juga: Bandingkan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing, MPU Aceh Desak Menag Yaqut Minta Maaf 

Pasal 14 Qanun ini menyebutkan bahwa anggota MPU terdiri dari ulama dan cendekiawan Muslim utusan provinsi dan kabupaten/kota dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.

Mengenai jumlahnya disebutkan dua kali jumlah kabupaten/kota, terdiri dari utusan masing-masing kabupaten/kota 1 (satu) orang dan utusan provinsi sebanyak jumlah kabupaten/kota ditambah satu orang.

Dari ketentuan di atas ada dua hal yang perlu digarisbawahi.

Pertama, pengertian ulama dan cendekiawan Muslim dan yang kedua jumlah anggota MPU Aceh dan pembedaannya menjadi utusan kabupaten/kota dan utusan provinsi.

Mengenai pengertian ulama, diatur dalam Pasal 1 angka 12, bahwa ulama adalah tokoh panutan masyarakat yang memiliki integritas moral dan memahami secara mendalam ajaran Islam dari Alquran dan Hadist serta mengamalkannya.

Sedang pengertian cendekiawan Muslim disebutkan dalam pasal 1 angka 13, yaitu ilmuwan Muslim yang mempunyai integritas moral dan memiliki keahlian tertentu secara mendalam serta mengamalkan ajaran Islam.

Mengikuti ketentuan undang-undang, Qanun membedakan ulama dengan cendekiawan Muslim, melalaui tiga ciri.

Ulama merupakan ilmuwan yang mempunyai tiga ciri, (a) tokoh panutan masyarakat yang memiliki integritas moral; (b) memahami secara mendalam ajaran Islam dari Alquran dan Hadis; dan (c) mengamalkan pengetahaunnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved