Opini
Menyambut Musyawarah Besar MPU
Insya Allah mulai hari hingga 10 Maret, MPU Aceh melangsungkan musyawarah untuk memilih anggota baru masa bakti 2022-2027

Karena disebutkan sebanyak-banyaknya, maka Pimpinan MPU tentu boleh saja menentukan jumlah kurang dari yang diizinkan Qanun.
Ketiga, peserta musyawarah yang berhak memilih anggota MPU Aceh terdiri dari dua kelompok yaitu, (a) semua calon yang berhak untuk dipilih (72 orang di atas); dan (b) peserta musyawarah utusan kabupaten/kota, masing-masing dua orang (23 X 2 = 46 orang), yang hanya berhak memilih dan tidak berhak untuk dipilih.
Dengan demikian ada 72 orang yang berhak dipilih dan ada 72 + 46 = 118 orang yang berhak memilih.
Sebetulnya setiap musayawarah tentu mempunyai peraturan dan tatatertib sendiri, agenda acara, laporan pertanggung-jawaban pengurus dan pengesahannya, sistem dan tata cara pemilihan tertentu, yang sebetulnya perlu juga diketahui oleh masyarakat luas, karena MPU merupakan lembaga publik, yang mewakili dan mengaspirasikan kepentingan berbagai golongan dan lapisan umat.
Mudah-mudahan ada yang bersedia dan berkesempatan menjelaskannya kepada publik, karena MPU merupakan lembaga keistimewaan Aceh, yang menurut undang-undang merupakan mitra Pemerintah dan DPRA.
Wallahu a`lam bis-shawab.Wassalam.
Baca juga: MPU Aceh Sorot Cara Pemerintah Tanggani Covid-19, Jangan Sampai Aceh Kolaps
Baca juga: MPU Aceh Tamiang Kecam Pelaku Vandalisme di Masjid Besar Al-Huda