Berita Aceh Utara

Tegas! Penerima Beasiswa di Aceh Utara Wajib Mahasiswa Miskin, Tak Berlaku Bagi PNS, BUMN dan BUMD

“Jadi beasiswa tersebut tidak berlaku bagi PNS dan juga bagi karyawan BUMD/BUMN,” tegas Kabag Humas. 

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Kepala Bagian Humas Pemkab Aceh Utara, Hamdani MSos. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Aceh Utara, mulai Selasa (8/3/2022) hari ini, kembali membuka penerimaan proposal beasiswa bagi mahasiswa miskin yang sedang menyusun tugas akhir/skripsi/tesis dan disertasi. 

Jumlah beasiswa yang sudah disiapkan Pemkab Aceh Utara untuk tahun 2022 ini yang bersumber dari APBK adalah sebesar Rp 800 juta. 

Kepala Bagian Humas Pemkab Aceh Utara, Hamdani, MSos kepada Serambinews.com, Senin (7/3/2022), menegaskan, beasiswa tersebut dialokasikan Pemkab Aceh Utara khusus untuk mahasiswa miskin atau berasal dari keluarga miskin. 

“Jadi beasiswa tersebut tidak berlaku bagi PNS dan juga bagi karyawan BUMD/BUMN,” tegas Kabag Humas. 

Ia melanjutkan, Tim MPD Aceh Utara nantinya setelah menerima berkas, akan melakukan verifikasi.

Kemudian juga akan kita berkunjung ke rumah calon penerima beasiswa untuk melihat apakah mereka layak menerima beasiswa atau tidak, sehingga beasiswa tersebut benar-benar tepat sasaran. 

Baca juga: Catat! Isi Syarat Pengurusan Beasiswa Miskin di Aceh Utara, Pendaftaran Dibuka Hingga 22 Maret 2022 

“Beasiswa tersebut hanya dikhususkan kepada mahasiswa Aceh Utara,”  ujar Hamdani.

Beasiswa tersebut direncanakan dapat dicairkan dalam tahun ini setelah proses tahapannya selesai.

Karena itu, diimbau kepada mahasiswa yang berminat mendapat beasiswa tersebut dapat segera mengajukan proposal. 

Masa pendaftaran beasiswa dapat dibuka selama 10 hari atau berlangsung sampai 22 Maret 2022. 

Untuk persyaratan mendapatkan beasiswa tersebut sama seperti tahun lalu.

Seperti membuat permohonan dan melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang sudah dilegalisir. 

Baca juga: VIDEO - Kasus Beasiswa, Polda Tegaskan Masih Mungkin Ada Tersangka Lain

Kemudian, melampirkan surat keterangan miskin dengan mengetahui keuchik dan camat setempat. 

Selanjutnya, surat keterangan dari Perguruan Tinggi, serta sedang tidak menerima biaya pendidikan dari sumber lain.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved