Berita Banda Aceh
Bandara SIM tak Wajibkan Antigen/PCR Kecuali untuk Penumpang yang Baru Vaksin Dosis I
Bagi masyarakat Aceh yang ingin menggunakan jasa angkutan udara, kini tak perlu lagi harus menyiapkan dokumen hasil tes Covid-19
“Adapun untuk penumpang berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ujarnya.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Serambi, President Director Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin mengatakan, seluruh bandara di bawah pengelolaan Angkasa Pura II telah siap menjalankan peraturan terbaru sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 11/2022.
Angkasa Pura II bersama stakeholder telah berkoordinasi untuk menerapkan ketentuan di dalam SE Kemenhub Nomor 21/2022.
“Seluruh bandara Angkasa Pura II telah beroperasi secara tangguh (resilience operation), cepat beradaptasi (agility operation) dan fokus pada kerampingan operasional (lean operation) sehingga mampu memenuhi dinamisnya regulasi di tengah pandemi Covid-19 guna tetap menjaga konektivitas udara Indonesia,” jelas Muhammad Awaluddin.
Baca juga: 7 Kebijakan Baru Arab Saudi: Hapus Aturan Karantina dan Tes PCR, Haji dan Umrah Tak Lagi Jaga Jarak
Baca juga: 35 Pegawai Kantor Imigrasi Langsa Dites Swab PCR
Aplikasi PeduliLindungi Sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub Nomor 21/2022, pemeriksaan persyaratan perjalanan pada setiap penumpang pesawat rute domestik dilakukan menggunakan aplikasi PeduliLindungi oleh setiap operator moda transportasi.
Sejalan dengan hal ini, calon penumpang pesawat rute domestik dapat menuju konter check in maskapai untuk pemeriksaan persyaratan perjalanan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
VP of Corporate Communication Aangkasa Pura II, Hufron Kurniadi menambahkan, protokol kesehatan di seluruh bandara Angkasa Pura II tetap dijalankan dengan ketat.
“Protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 tetap dijalankan dengan ketat di seluruh bandara Angkasa Pura II sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah dan diperkuat dengan penerapan biosecurity management serta biosafety management,” jelas Hufron Kurniadi.
Hufron menambahkan, seluruh fasilitas keamanan, keselamatan dan kenyamanan di seluruh bandara Angkasa Pura II telah siap mendukung kelancaran penerapan SE Kemenhub Nomor 21/2022.
"Personel dan staf bandara Angkasa Pura II juga siap mendukung kelancaran penerbangan dan penerapan ketentuan sesuai SE Kemenhub Nomor 21/2022,” sebutnya.
Tak Boleh Makan Minum di Kendaraan Mulai Selasa (8/3/2022), pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) tidak wajib melakukan tes antigen, maupun PCR sebelum keberangkatan.
"Pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen," demikian bunyi isi SE Satgas Covid-19 No.11 Tahun 2022, dan SE Kementerian Perhubungan No.21 Tahun 2022.
Kebijakan ini berlaku bagi semua PPDN yang menggunakan transportasi udara, laut, maupun darat.
Tentunya, kebijakan ini diiringi sejumlah protokol kesehatan guna meminimalkan penyebaran Covid-19 selama perjalanan.
Baca juga: Pintu Masuk Batam Diperketat Setelah Satgas Temukan Hasil Tes PCR Palsu
Adapun aturan lebih lanjut terkait protokol kesehatan dalam SE Satgas Covid-19 nomor 11 Tahun 2022 ini, yaitu: