Berita Banda Aceh

Bandara SIM tak Wajibkan Antigen/PCR Kecuali untuk Penumpang yang Baru Vaksin Dosis I

Bagi masyarakat Aceh yang ingin menggunakan jasa angkutan udara, kini tak perlu lagi harus menyiapkan dokumen hasil tes Covid-19

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/MAWADDATUL HUSNA
Bandara SIM Blang Bintang, Aceh Besar 

BANDA ACEH - Bagi masyarakat Aceh yang ingin menggunakan jasa angkutan udara, kini tak perlu lagi harus menyiapkan dokumen hasil tes Covid-19, baik rapid antigen maupun swab PCR.

Pasalnya, pihak Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang tak lagi mensyaratkan hasil tes tersebut bagi calon penumpang.

Tetapi ketentuan ini berlaku hanya untuk calon penumpang yang telah melakukan suntik vaksin dosis II dan III (boster).

Sedangkan bagi mereka yang baru satu kali vaksin, tetap diwajibkan melampirkan hasil swab PCR atau rapid test antigen.

SURKANI, Manajer Operasional Angkasa Pura II
SURKANI, Manajer Operasional Angkasa Pura II (FOR SERAMBINEWS.COM)

Hal ini sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2022.

“Bagi penumpang yang melakukan perjalanan rute domestik dan sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, maka tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR atau rapid test antigen,” kata Manajer Operasional Angkasa Pura II, Surkani, kepada Serambi, Selasa (8/3/2022).

“Dan itu mulai berlaku efektif sejak 8 Maret 2022 sesuai yang terdapat dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19,” sebutnya.

Surkani menambahkan, meskipun penumpang yang telah vaksin dosis II dan III tak lagi diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR atau rapid test antigen, tetapi tetap harus menjalankan protokol kesehatan dengan menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan.

Berbeda halnya dengan calon penumpang yang baru satu kali vaksin.

Baca juga: Bandara SIM Terapkan Aturan tak Wajib Tunjukkan Tes PCR/Antigen

Baca juga: Syarat Tes PCR dan Antigen Dihapus untuk Perjalanan Domestik, Cukup Vaksin Ke-2

Surkani mengatakan, mereka tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sukarni menjelaskan, kebijakan baru ini tidak hanya berlaku di Bandara SIM, tetapi juga di seluruh bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II.

Meliputi Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Kualanamu (Deli Serdang), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Husein Sastranegara (Bandung), dan Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang).

Selanjutnya, Bandara Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Kertajati (Majalengka), Banyuwangi (Banyuwangi), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), H A S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), dan Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga).

Kondisi khusus Sementara itu, penumpang rute domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Selain itu juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved