Berita Banda Aceh
Bandara SIM tak Wajibkan Antigen/PCR Kecuali untuk Penumpang yang Baru Vaksin Dosis I
Bagi masyarakat Aceh yang ingin menggunakan jasa angkutan udara, kini tak perlu lagi harus menyiapkan dokumen hasil tes Covid-19
Editor:
bakri
Selain itu, kini tidak hanya penumpang transportasi udara yang wajib mengisi eHAC.
Penumpang transportasi darat dan laut pun diwajibkan untuk melakukannya per hari ini.
"Tidak hanya bagi pengguna transportasi udara, eHAC juga wajib diisi bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut," ucap Setiaji. (una/kompas.com)
Baca juga: Terkait Dugaan Bisnis PCR, Mahasiswa Demo di DPRK Lhokseumawe
Baca juga: Terkait Bisnis PCR PT GSI, Ini Penjelasan Luhut dan Bos Indika