Jurnalisme Warga
Mengenal Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
SELAMA ini kalau bicara perihal upaya pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor), kesannya hanya bertumpu pada kinerja kepolisian

Namun faktanya, hingga saat ini Pengadilan Tipikor baru ada di setiap ibu kota provinsi.
Agar perintah ketentuan di atas dapat diimplementasikan maka diperlukan ratusan hakim dengan kekhususan tipikor yang akan ditempatkan di setiap daerah hukum kabupaten/ kota.
Hemat saya, ada beberapa kekhususan dari Pengadilan Tipikor yang patut diketahui publik.
Pertama, Pengadilan Tipikor merupakan satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara: a) tindak pidana korupsi, b) tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi, dan/atau c) tindak pidana yang secara tegas dalam undang-undang lain ditentukan sebagai tindak pidana korupsi.
Kedua, hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tipikor terdiri atas hakim karier dan hakim ad hoc, baik pada tingkat pengadilan tipikor, pengadilan tinggi, maupun Mahkamah Agung.
Baca juga: Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nyatakan Siap Menuju Wilayah Bebas Korupsi
Salah satu persyaratan bagi hakim karier agar dapat ditetapkan sebagai hakim tipikor adalah telah berpengalaman menjadi hakim dan menangani perkara pidana sekurang-kurangnya sepuluh tahun.
Sedangkan untuk dapat diangkat sebagai hakim ad hoc dengan keputusan presiden, dipersyaratkan, antara lain, telah berpengalaman di bidang hukum minimal 15 tahun dan lulus seleksi yang diadakan oleh Mahkamah Agung (MA).
Ketiga, kekhususan lainnya dari Pengadilan Tipikor adalah selain proses beracaranya mengacu pada Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagaimana diatur dengan UU Nomor 8 Tahun 1981, juga ditentukan hukum acaranya tersendiri yang diatur dalam UU Nomor 46 Tahun 2009.
Dalam proses acara persidangan kasus korupsi, majelis hakim selalu terdiri atas hakim karier dan hakim ad hoc.
Komposisi majelis seperti ini berlaku baik pada pengadilan tingkat pertama (PN), tingkat banding (PT), maupun tingkat kasasi (MA).
Komposisi ini adalah 3 banding 2 dalam hal jumlah majelis 5 orang hakim, atau 2 banding 1 dalam hal majelis hakim berjumlah 3 orang.
Terkait penentuan hari sidang kasus korupsi ditentukan secara khusus, yaitu Ketua Pengadilan Tipikor harus menetapkan susunan majelis hakim paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan penyerahan berkas perkara.
Dan, sidang pertama perkara tipikor tersebut wajib dilaksanakan dalam waktu paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak penetapan majelis hakim.
Ini artinya, persidangan kasus korupsi mendapat prioritas.
Keempat, perihal alat bukti.