Jurnalisme Warga
Mengenal Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
SELAMA ini kalau bicara perihal upaya pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor), kesannya hanya bertumpu pada kinerja kepolisian

Semua alat bukti yang diajukan di dalam persidangan, termasuk alat bukti yang diperoleh dari hasil penyadapan, harus diperoleh secara sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Baca juga: Tiga Mantan Aparatur Desa di Aceh Tengah Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Diduga Selewengkan Dana Desa
Hakim menentukan sah tidaknya alat bukti yang diajukan di muka persidangan yang diajukan oleh penuntut umum maupun oleh terdakwa.
Ketentuan di atas mengisyaratkan mulanya diakui hasil penyadapan sebagai alat bukti, yang sekarang teknologi penyadapan sudah semakin canggih.
Perlu pula dikemukakan bahwa penyadapan sebagai alat bukti hanya dapat dilakukan terhadap seseorang apabila ada dugaan berdasarkan laporan telah dan/atau akan terjadi tindak pidana korupsi.
Terkait penyadapan, dalam Pasal 12 UU Nomor 19 Tahun 2019, ditentukan bahwa dalam melaksanakan tugas penyelidikan, KPK berwenang melakukan penyadapan.
Penyadapan ini baru dapat dilakukan setelah mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas KPK dan penyadapan tersebut dilakukan paling lama enam bulan sejak izin tertulis diterima dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu yang sama.
Kelima, adanya ketentuan lamanya jangka waktu proses penyelesaian perkara korupsi juga merupakan hal khusus lainnya.
Dalam Pasal 29 hingga Pasal 32 UU Nomor 46 Tahun 2009 ditentukan bahwa perkara tindak pidana korupsi diperiksa, diadili, dan diputus oleh Pengadilan Tipikor tingkat pertama dalam waktu paling lama 120 hari kerja terhitung sejak tanggal perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor sebagai pengadilan tingkat pertama.
Pemeriksaan tingkat banding tindak pidana korupsi diperiksa dan diputus dalam wakatu paling lama 60 hari kerja terhitung sejak tanggal berkas perkara diterima oleh pengadilan tinggi (PT).
Sedangkan pemeriksaan pada tingkat kasasi tindak pidana korupsi diperiksa dan diputus dalam waktu paling lama 120 ari kerja terhitung sejak tanggal berkas perkara diterima oleh MA.
Dalam hal putusan pengadilan dimintakan peninjauan Kembali (PK), pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi diperiksa dan diputus dalam waktu paling lama 60 hari kerja terhitung sejak tanggal berkas perkara diterima oleh MA.
Keenam, kekhususan lainnya adanya kepaniteraan khusus, yaitu Panitera Muda Tipikor yang melaksanakan tugas administrasi perkara tipikor, berupa, antara lain, memeriksa dan menelaah kelengkapan berkas perkara, melakukan registrasi perkara, melakukan distribusi perkara tipikor yang telah diregister untuk diteruskan kepada ketua majelis hakim, melakukan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan, dan tugas-tugas lainnya.
Demikian catatan sederhana dari saya, semoga bermanfaat.
Baca juga: Ghazali Abbas Adan Pertanyakan Bisunya Suara Anggota DPRA Soal Kasus Korupsi Beasiswa Aceh
Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Wastafel di Disdik Aceh Masuk Tahap Penyidikan