Breaking News

Jurnalisme Warga

Mengenal Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

SELAMA ini kalau bicara perihal upaya pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor), kesannya hanya bertumpu pada kinerja kepolisian

Editor: bakri
zoom-inlihat foto Mengenal Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
FOR SERAMBINEWS.COM
Dr. H. TAQWADDIN, S.H., S.E., M.S., Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi, melaporkan dari Banda Aceh

OLEH Dr. H. TAQWADDIN, S.H., S.E., M.S., Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi, melaporkan dari Banda Aceh

SELAMA ini kalau bicara perihal upaya pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor), kesannya hanya bertumpu pada kinerja kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saja.

Sadar atau tidak, framing media telah membentuk opini publik memahaminya demikian.

Padahal, ada satu lembaga lagi yang justru menentukan melalui vonis yang diterbitkannya.

Yaitu, menghukum atau tidaknya seseorang yang didakwakan melakukan kejahatan korupsi.

Lembaga ini adalah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau dikenal dengan Pengadilan Tipikor.

Mengapa Pengadilan Tipikor kurang mendapat perhatian publik.

Bahkan kesannya seperti kurang seksi dalam pemberitaan media? Apakah paradigma bad news is a good news menjadi trigger yang menggerakkan para awak media untuk menulis berita? Entahlah.

Namun, untuk memperkuat wawasan dan pengetahuan publik, pada catatan ini saya ingin sampaikan beberapa hal terkait Pengadilan Tipikor.

Tindak pidana korupsi senyatanya telah menimbulkan kerusakan dalam berbagai sendi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.

Karenanya, upaya pencegahan dan pemberantasan perlu dilakukan secara terus- menerus dan berkesinambungan melalui peningkatan kapasitas kelembagaan, sumber daya manusia, serta pengembangan kesadaran, sikap, dan perilaku masyarakat antikorupsi.

Baca juga: Polres Aceh Tengah Serahkan 3 Tersangka Korupsi Dana Desa ke Jaksa, Mantan Aparatur Desa Ini Ditahan

Baca juga: JPU Aceh Besar Terima Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Pulo Bunta

Keberadaan Pengadilan Tipikor diatur dengan undangundangnya tersendiri, yaitu Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Pengadilan Tipikor merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum dan satu-satunya pengadilan yang memiliki kewenangan mengadili perkara tindak pidana korupsi yang penuntutannya dilakukan oleh penuntut umum.

Dengan ketentuan ini, dapat dipahami bahwa semua kasus korupsi yang mulanya ditangani oleh kepolisian, kejaksaan, atau bahkan KPK pada akhirnya harus bermuara ke Pengadilan Tipikor.

Sebetulnya, menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009, Pengadilan Tipikor berkedudukan di setiap ibu kota kabupaten/kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved