Breaking News

Berita Kutaraja

Satpol PP Gencarkan Penertiban PKL Nakal, Pedagang Diminta Berjualan di Tempat Sesuai Aturan

Guna menciptakan kondisi Kota Banda Aceh yang tertib, aman, dan nyaman, pedagang kaki lima (PKL) diimbau tak berjualan di atas trotoar & badan jalan.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Personel Satpol PP dan WH Banda Aceh saat mengamankan rak PKL yang berjualan di atas bak kontrol air limbah di kawasan simpang Luengbata, Senin (14/3/2022). 

Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Guna menciptakan kondisi Kota Banda Aceh yang tertib, aman, dan nyaman, pedagang kaki lima (PKL) diimbau untuk tidak berjualan di atas trotoar dan badan jalan.

Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Banda Aceh terus intensif melakukan sosialisasi dan pengawasan bagi para PKL dalam wilayah Kota Banda Aceh.

Kabid Trantibum Satpol PP, Zakwan, SH, Senin (14/3/2022), mengatakan, petugas Satpol PP & WH Banda Aceh terus melakukan upaya guna menciptakan kondisi aman dan nyaman bagi warganya.

Zakwan juga menyampaikan, kesatuannya terus melakukan pemantauan di lapangan.

Seperti Senin pagi tadi, Satpol PP dan WH Banda Aceh telah mengamankan rak PKL yang berjualan di atas bak kontrol air limbah di kawasan simpang Luengbata.

"Kesalahan ini tidak hanya melanggar Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, namun juga dapat membahayakan masayarakat bila terjadi kerusakan pada fasilitas tersebut, " ujarnya.

Baca juga: Petugas Satpol PP dan WH Banda Aceh Tertibkan PKL di Belakang Masjid Raya Baiturrahman

Sanksi tegas akan diberikan kepada pedagang yang membandel dan rak dagangan ikut diamankan oleh petugas.
Sementara itu, Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Ardiansyah, SSSTP mengatakan, upaya penertiban ini merupakan salah satu upaya menciptakan suasana aman dan nyaman di wilayah Banda Aceh.

"Kegiatan penertiban ini menyasar PKL yang yang lapak berjualannya telah memakan badan jalan. Karena selain pengguna jalan, masyarakat umum juga mengeluhkan permasalahan ini," bebernya.

Langkah ini, urai Ardiansyah, guna menjaga ketentraman dan ketertiban Kota Banda Aceh.

Di mana tidak tertibnya pedagang dalam menjajakan barang dagangannya, baik itu penjual pakaian dan lainnya dapat mengganggu ketertiban umum sesuai Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018.

Kasatpol PP dan WH Banda Aceh juga mengatakan, sesuai arahan dari Wali Kota Banda Aceh, warga diminta untuk melaporkan bila melihat hal-hal yang mencurigakan dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Baca juga: Satpol PP Tertibkan Lapak PKL Berjualan di Atas Badan Jalan

“Masyarakat dapat menghubungi nomor call center Satpol PP dan WH Banda Aceh di 0812194001, identitas pelapor akan kami rahasiakan,” tukasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved