Breaking News

Berita Langsa

Pembangunan Ratusan Rumah untuk Warga Relokasi Bantaran DAS Krueng Langsa Batal, Ini Penyebabnya

Sebab deadline (tenggang waktu diberikan) dari Kementerian tanggal 31 Desember 2021 lalu, Pemerintah Kota (Pemko) Langsa sudah harus melampirkan serti

Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS/Foto Kiriman Candra
Posisi bekas tapak rumah warga yang sebagian kontruksi rumah itu hanyut dibawa air DAS Krueng Langsa, di Gampong Baroh. 

Sebab deadline (tenggang waktu diberikan) dari Kementerian tanggal 31 Desember 2021 lalu, Pemerintah Kota (Pemko) Langsa sudah harus melampirkan sertifikat tanah.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Pemko Langsa batal menerima Rp 8,3 miliar yang akan diperuntukan untuk rumah dan tanah warga relokasi dari bantaran DAS Krueng Langsa

Batalnya dana transfer dari Pemerintah Pusat Rp 8,3 miliar itu diduga akibat terjadi keterlambatan dikeluarkannya rekomendasi dari DPRK Langsa.

Sebab deadline (tenggang waktu diberikan) dari Kementerian tanggal 31 Desember 2021 lalu, Pemerintah Kota (Pemko) Langsa sudah harus melampirkan sertifikat tanah.

Sedangkan DPRK Langsa baru mengeluarkan rekomendasi hibah kepada Pemko Langsa itu pada Januari 2022 atau sudah lewat satu bulan dari tenggang waktu ditetapkan Kementerian PUPR.

Imbasnya, sekitar 300 lebih warga yang akan direlokasi dari bantaran DAS Langsa tahun 2022 ini batal mendapat rumah dan tanah hibah dari Pemko Langsa di lokasi Timbang Langsa. 

Baca juga: Kota Langsa Diguyur Hujan Sejak Jumat Kemarin, Volume DAS Krueng Langsa Naik 1 Meter Lebih

Data dari Kepala Dinas PUPR Langsa, Muharram, ST, MSi, rencana kegiatan DAK Perumahan Kota Langsa tahun 2022 terhadap pagu total diaplikasi krisna dari Kementeian PUPR.

Dirincikan DAK Reguler Perumahan untuk 150 unit akan dibangun dengan pagu Rp 3 miliar, DAK Integrasi Perumahan 100 unit dengan pagu Rp 5 miliar.

Sedangkan untuk dana penunjang kegiatan Rp 388.806.000, sehingga total pagu yang gagal diterima oleh Pemko Langsa Rp 8.388.806. 

Wali Kota Langsa, Usman Abdullah, kepada Serambinews.com, menyebutkan tahun 2021 Pemko setempat kembali mendapat kesempatan mendapatkan kembali kegiatan DAK Integrasi tahap kedua. 

Kota Langsa termasuk 5 kab/kota di seluruh Indonesia yang memperoleh DAK tahun 2022 dari kurang lebih 95 kab/kota yang sebelumnya melakukan pengusulan.

Baca juga: Debit Air Tinggi, Bantaran DAS Krueng Langsa Amblas Ancam Rumah Warga

Dinas PUPR Kota Langsa telah menyiapkan dan mengirimkan seluruh dokumen perencanaan dan kebutuhan data sesuai yang diminta pada Menu Krisna. 

Hanya tersisa surat tanah/surat rekomendasi hibah tanah dari pihak terkait.

Aplikasi Krisna adalah aplikasi yang digunakan oleh Kementrian pusat sebagai aplikasi nasional dalam pengusulan kegiatan DAK dan memiliki menu dan jadwal yang sudah di tentukan secara nasional. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved