Selasa, 21 April 2026

Berita Banda Aceh

DPRA Pastikan JKA Lanjut, Akan Bentuk Tim Evaluasi

Safaruddin saat menerima puluhan masyarakat dari Gerakan Masyarakat Aceh Menggugat (Geram) yang melakukan unjuk rasa

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/MASRIZAL
Puluhan masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Aceh Menggugat (Geram) melakukan unjuk rasa di Gedung DPRA, Senin (21/3/2022). Pendemo membalut diri seperti orang sakit saat berdemo 

Penegasan yang sama kembali diulang oleh Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani.

"JKA tidak ada dihentikan, tidak ada diberhentikan, JKA tetap dilanjutkan.

Persoalan hari ini, yang harus kita ungkap bahwa ada banyak permainan dan ini yang harus kita ungkap bersama, mari kita kawal," ulasnya.

Falevi menyatakan, sejak tahun 2014 sampai sekarang, kerja sama Pemerintah Aceh dengan BPJS tidak pernah terevaluasi.

Banyak data yang double dan banyak hal yang perlu diluruskan.

"Ini butuh dukungan kita semua.

JKA untuk masyarakat Aceh tetap dilanjutkan," kata Falevi memastikan.

Jangan Jadikan Ladang Korupsi

Koordinator LSM Masyarakat Tansparansi Aceh (MaTA), Alfian ikut memberikan orasi dalam aksi yang dilakukan Gerakan Masyarakat Aceh Menggugat (Geram) Aceh di Gedung DPRA, Senin (21/3/2022).

Ia mengingatkan agar program JKA jangan dijadikan sebagai ladang korupsi.

"Yang perlu hari ini adalah, DPRA kita minta tegas untuk melakukan pansus terhadap apa yang terjadi selama ini.

Saya yakin DPRA juga tahu bagaimana proses tahapan dari kontrak yang dilakukan dengan BPJS.

Dan yang mengelinding ke luar adanya cash back.

Tidak ada dalam dunia anggaran cash back, tapi komitmen fee dan komitmen fee ini adalah korupsi," kata Alfian.

Menurutnya, Pansus itu diperlukan untuk mengevaluasi penggunaan anggaran.

Sebagai contoh, Alfian menyebutkan bahwa pada tahun 2016 ada 616.000 penduduk Aceh yang datanya ditemukan fiktif berdasarkan audit BPK.

“Celakanya, Pemerintah Aceh saat itu membayarnya dan sampai sekarang tidak ada kepastian hukum terkait hal itu.

Ini jelas korupsi," tegas dia.

Atas dasar itulah, Alfian meminta DPRA untuk tegas dalam meminta dokumen-dokumen data kepesertaan JKA dan JKN kepada BPJS Kesehatan.

Selama ini hanya ada data 2,1 juta penduduk Aceh yang terima JKA, tetapi Pemerintah Aceh tidak memegang nama dan alamat para penerima layanan JKA itu.

"Pemerintah Aceh dan DPRA hanya pegang data 2,1 juta jiwa.

Ini penting untuk melihat agar tidak ada tumpang tindih.

Saya juga yakin ada anggota DPR ikut menikmati fasilitas layanan JKA, karena dari hasil testimoni kami, itu malah mereka dengan status BPJS Mandiri tapi juga mengantongi kartu JKA.

Jadi tumpang tindih terhadap data ini perlu digubris," pintanya.

"Saya juga harap DPR jangan barter dengan kasus ini.

Selama ini dibarter, jadi Pansus tetap dilakukan tapi ini dibarter.

Kita harap ini harus di-clear-kan,” “Misalnya, siapa hari ini yang menerima komitmen fee setiap kontrak dengan BPJS, apakah Pemerintah Aceh? Jika benar, saya pikir Pemerintah Aceh harus diseret ke pengadilan sehingga kepastian hukum ada.

Jangan hanya membuat JKA ini ladang korup," pungkas Alfian.(mas)

Baca juga: Tuntut JKA tak Dihapus, Masyarakat Demo DPRA 

Baca juga: Dianggap Program Unggulan Aceh, MaTA: Tak Ada Alasan Pemerintah Hentikan JKA

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved