Minggu, 10 Mei 2026

Opini

Perempuan Berpolitik

Mereka ditugaskan untuk beribadah kepada Allah, menegakkan syiar agama Allah, melaksanakan kewajiban- kewajiban yang ditentukan Allah

Tayang:
Editor: bakri
ist
Dr Phil Munawar A Djalil MA ,Pegiat Dakwah, Tinggal di Jalan Turi, Blang Beringin, Cot Masjid Banda Aceh 

Menyuruh yang ma’ruh dan mencegah yang mungkar, mendirikan Shalat, menunaikan zakat dan mematuhi Allah dan Rasulnya”.

Dalam ayat ini Allah menyebutkan ciri-ciri orang yang beriman lelaki dan perempuan, yaitu melakukan amar ma’ruf nahi mungkar.

Dalam ayat yang lain Allah menjelaskan sifat-sifat orang munafik, lelaki dan perempuan, Surat At-taubah ayat 67: “Orang-orang Munafik lakilaki dan perempuan antara satu dengan lainnya adalah sama.

Mereka menyeru yang mungkar dan melarang dari yang ma’ruf”.

Jika perempuan munafik sanggup bekerja sama dengan laki-laki munafik untuk menyebarkan kerusakan dalam masyarakat, maka perempuanperempuan mukmin wajib bekerja sama dengan laki-laki mukmin dalam membina dan memperbaiki keadaan masyarakat.

Pada zaman Nabi Muhammad kaum perempuan telah menunjukkan peranan mereka.

Baca juga: Dunia Peringati Hari Perempuan, Pengungsi Wanita Ukraina Alami Mimpi Buruk

Malah orang pertama yang menyatakan keimanannya kepada Nabi SAW dan bertekad mendukung perjuangannya ialah seorang perempuan bernama Khadijah Rha.

Dalam sejarah juga tersebut orang pertama yang mati syahid dalam perjuangan Islam adalah seorang perempuan bernama Sumayyah Ummu ‘Ammar Rha Kaum perempuan juga turut serta dalam peperangan bersama Nabi dalam perang Uhud, Hunain dan lain-lain.

Kemasyhuran perjuangan mereka dalam peperangan itu diabadikan oleh Imam Bukhari dalam salah satu bab daripada kitab beliau berjudul: “Bab tentang Peperangan Kaum Perempuan”.

Jika kita mendalami dalil- dalil dalam Alquran dan Al-Hadis niscaya akan kita dapati bahwa seluruh hukum yang terkandung di dalam kedua-duanya bersifat umum untuk lelaki dan perempuan, kecuali beberapa hukum yang terpaksa harus dipisahkan karena perbedaan yang bersifat alamiah.

Kaum perempuan memiliki hukum yang khusus berkenaan dengan haid, nifas, hamil, melahirkan, menyusui dan mengasuh anak dan lain-lain.

Sementara kaum lelaki sebagai tulang punggung keluarga yang bertanggung jawab untuk kesejahteraan keluarga, mereka juga dibebani tugas untuk mencari nafkah dan memelihara keselamatannya.

Di sana terdapat pula hukum harta pusaka yang memberikan keutamaan kepada lelaki dua kali lebih besar berbanding perempuan.

Akan tetapi hikmah di sebalik ketetapan Allah itu sangat jelas.

Yaitu lelaki lebih banyak menanggung keperluan material dalam keluarga berbanding perempuan.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved