Minggu, 10 Mei 2026

Opini

Perempuan Berpolitik

Mereka ditugaskan untuk beribadah kepada Allah, menegakkan syiar agama Allah, melaksanakan kewajiban- kewajiban yang ditentukan Allah

Tayang:
Editor: bakri
ist
Dr Phil Munawar A Djalil MA ,Pegiat Dakwah, Tinggal di Jalan Turi, Blang Beringin, Cot Masjid Banda Aceh 

Di atas kesadaran dan kepahaman inilah sepatutnya kita utarakan pendapat tersebut dengan keterlibatan perempuan dalam politik seperti anggota majelis perwakilan atau permusyawaratan.

Namun demikian ada sebagian pendapat yang mengharamkan keterlibatan mereka dalam politik, dalil yang mereka pakai antaranya : Surat Al-Ahzab ayat 33: “Hendaklah kamu kaum perempuan berdiam saja di rumah kamu.

” Berdasarkan firman Allah swt di atas mereka menyimpulkan bahwa kaum perempuan tidak boleh meninggalkan rumah mereka kecuali untuk hajat dan keperluan yang mendesak.

Dalil seperti ini tidak cukup masak berdasarkan pertimbangan-pertimbangan berikut: Pertama, dari pemahaman ayat secara ‘am dapat dipahami bahwa ayat di atas diturunkan kepada para istri Nabi.

Mereka memiliki kehormatan, peraturan hukum yang lebih berat berbanding perempuan biasa.

Kedua, Meskipun ayat di atas menganjurkan para istri Nabi untuk berdiam di rumah, Aisyah sendiri sering melakukan aktivitas kebaikan di luar rumah.

Bahkan beliau pernah mengikuti peperangan Jamal untuk menuntut kematian Usman Bin Affan.

Baca juga: Perihal Tanah dan Perempuan

Ketiga, Keadaan menuntut para perempuan muslimah untuk turut bertanding dalam Pemilu melawan pesaing mereka daripada golongan perempuan sekuler yang berhasrat untuk menguasai kepemimpinan perempuan secara umum.

Keperluan sosial dan politik ini tentunya lebih penting berbanding keperluan pribadi yang membolehkan perempuan untuk keluar dari rumah.

Keempat, Isu menahan perempuan di rumah hanya berlaku satu masa dulu sebelum terbentuknya ketetapan dalam Syariah.

Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa hukum Islam telah membenarkan dan memberi ruang kepada kaum perempuan untuk berpolitik asalkan yang harus diingat mereka mesti menjaga diri dari segala perkara yang bertentangan dengan Islam.

Mereka dilarang untuk melembutkan suara, berpakaian mencolok, perkara-perkara semacam ini harus senantiasa dihindari oleh setiap perempuan muslimah dalam apa saja keadaan.

Allahu A’lam.

Baca juga: Surya Paloh akan Lantik Pengurus Partai NasDem Aceh, Hadir Gubernur Hingga Pimpinan Partai Politik

Baca juga: Angelina Sondakh Segera Bebas dari Penjara, Apakah Akan Berkarir di Politik Lagi?

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved