FAKTA Suami Jual Istri Rp 500.000 untuk 30 Menit Main, Sebulan Dapat Rp 10 Juta, Kini Jadi Tersangka
Seorang pria di Kota Serang, Banten, berinisial AR (28) diduga menjual istrinya, EE, melalui aplikasi MiChat.
Editor:
Faisal Zamzami
AR bekerja sebagai ojek online di Jakarta.
Saat istrinya melakukan pekerjaannya, AR sempat merasa cemburu.
"Sebagai lelaki normal saya cemburu," kata dia.
Atas perbuatannya, AR ditetapkan sebagai muncikari atas dugaan TPPO dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Harta Kekayaan Nurhayati Effendi, Anggota DPR RI Digugat Cerai Suharso Monoarfa, Total Rp58,9 Miliar
Baca juga: UPDATE INFO Sejumlah Orang Lakukan Pengerusakan Gedung Disdik Aceh Tengah
Baca juga: IPP Pidie Bangun Asrama Mahasiswa Indrajaya di Banda Aceh, Begini Target Penyelesaiannya
Tribunnews.com: FAKTA Suami di Serang Jual Istri ke Pria Hidung Belang, Kini Jadi Tersangka, Mengaku Sempat Cemburu