Cinta Ditolak, Pria di Semarang Cabuli dan Bunuh Wanita 38 Tahun di Gubuk
Emosinya semakin memuncak saat korban mengucapkan kata-kata yang menyinggung perasaannya.
Salah satu saksi yang difokuskan dalam berita acara, MR, memberikan pengakuan bahwa yang bersangkutanlah yang melakukan tindak pidana tersebut.
"Menurut pengakuannya, SM datang ke pondok tersangka pukul 8 pagi," katanya.
Kemudian korban dan tersangka terlibat cekcok.
Tersangka mengingatkan agar korban jangan pulang malam sebagai bentuk perhatian.
"Ternyata ditanggapi korban dengan perkataan yang menyinggung," katanya.
Korban dan tersangka sudah kenal selama 6 bulan.
Tersangka memiliki rasa terhadap korban, namun diabaikan.
"Terjadilah penganiayaan, di tengah tidak sadarkan diri itu. Ada kejadian pelecehan seksual," ucapnya.
MR menampar SM sekali hingga pingsan.
Pada saat pingsan, MR mencium wajah dan meraba-raba tubuh korban.
"Saat korban sadar, tersangka melilit leher korban dengan sarung sebanyak dua kali lalu ditarik dan menyeret tubuh korban hingga kejang dan kehabisan nafas," terangnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Baca juga: Sesalkan Keputusan IDI Berhentikan Terawan, Yasonna Laoly: Posisi IDI Harus Dievaluasi
Baca juga: Kodim 0107/Aceh Selatan Gelar Kegiatan Binsiap Apwil dan Puanter
Baca juga: Tolak Keturunan PKI Boleh Masuk TNI, PA 212: Panglima TNI Fokus Pemberantasan KKB di Papua
TribunJateng.com dengan judul Cinta Tak Digagas, MR Cabuli dan Cekik Wanita di Bergas Kabupaten Semarang Hingga Tewas