Breaking News

Opini

Balada JKA

PIMPINAN DPRA memastikan kepada khalayak bahwa program jaminan kesehatan Aceh JKA tetap dilanjutkan

Editor: bakri
zoom-inlihat foto Balada JKA
IST
Dr Ir Dandi Bachtiar MSc Dosen Jurusan Teknik Mesin dan Industri USK

Oleh Dr Ir Dandi Bachtiar MSc,  Dosen Jurusan Teknik Mesin dan Industri USK

PIMPINAN DPRA memastikan kepada khalayak bahwa program jaminan kesehatan Aceh JKA tetap dilanjutkan.

Tidak benar akan dihentikan seperti yang selama ini santer diberitakan.

Mudahmudahan pernyataan DPRA ini murni datang dari kesadaran akan pentingnya program populer yang menyangkut kemaslahatan publik.

Bukan sekedar basa-basi atau karena di bawah tekanan para demonstran yang menyerbu kantor DPRA beramai-ramai memprotes kabar penghentian JKA.

Puluhan masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Aceh Menggugat (Geram) melakukan unjuk rasa di Gedung DPRA, Senin (21/3/2022). Pendemo membalut diri seperti orang sakit saat berdemo
Puluhan masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Aceh Menggugat (Geram) melakukan unjuk rasa di Gedung DPRA, Senin (21/3/2022). Pendemo membalut diri seperti orang sakit saat berdemo (SERAMBINEWS.COM/MASRIZAL)

Sudah sejak akhir tahun 2021 lalu gencar terbetik berita di media akan keluhan pihak pemerintah Aceh tentang program JKA.

Pemerintah Aceh mengisyaratkan ketidakmampuan keuangan Aceh untuk membayar premi asuransi kesehatan untuk masyarakat Aceh yang semakin membengkak.

Untuk tahun 2021 saja Pemda telah mengalokasikan dana sebesar Rp 1,2 triliun.

Pemda meragukan akan keefektifan pendanaan tersebut.

Karena disinyalir telah terjadi kekeliruan dalam hal jumlah penduduk yang didanai preminya.

Ada kecurigaan pemda telah membayar secara mubazir.

Baca juga: Irwandi Yusuf Bicara Soal JKA, Jangan Sampai Orang Aceh Tak Bisa Berobat

Baca juga: T Taufiqulhadi Apresiasi DPR Aceh dan Gubernur Aceh  Soal JKA

Karena sejak pemerintah pusat meluncurkan program nasional asuransi JKN melalui BPJS juga menyasar sebagian penduduk (miskin) di Aceh.

Jika sebelum ada JKNBPJS seluruh penduduk ditanggung biaya premi asuransinya, maka setelah berlaku JKN empat tahun kemudian, sebagian penduduk Aceh yang berada di bawah garis kemiskinan mendapat pelayanan kesehatan gratis juga.

Namun, sistem yang berlangsung kemudian tidak serta merta otomatis memisahkan peserta JKN ini dengan yang terdata di penerima JKA.

Sehingga ada kemungkinan terdapat pembayaran premi ganda.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved