Bincang Serambi Ramadhan

Jangan Tak Puasa Tanpa Uzur

SEORANG yang sudah diwajibkan untuk berpuasa janganlah sekali-kali ia meninggalkan satu hari pun tanpa uzur (halangan)

Editor: bakri
Tangkapan Layar Youtube/SerambiOnTV
Pimpinan Dayah Darul Fikri Al Waliyah, Meuraxa, Banda Aceh, Tgk Wahyu Mimbar MAg menjadi narasumber dalam program Bincang Serambi Ramadhan, Selasa (5/4/2022) yang dipandu wartawan Serambinews.com, Yeni Hardika. 

SEORANG yang sudah diwajibkan untuk berpuasa janganlah sekali-kali ia meninggalkan satu hari pun tanpa uzur (halangan).

Berdasarkan hadis Muslim “Barang siapa yang meninggalkan puasa satu hari pada bulan Ramadhan tanpa uzur yang syar’i, Allah tidak akan menerima puasanya sekalipun ia berpuasa selama setahun" Hal tersebut diungkapkan Pimpinan Dayah Darul Fikri Al Waliyah, Meuraxa, Banda Aceh, Tgk Wahyu Mimbar MAg, dalam program Bincang Serambi Ramadhan, Selasa (5/4/2022).

Program yang mengangkat tema “Syarat Puasa, Adab, dan Hal-hal yang Membatalkannya” ini dipandu wartawan Serambinews.com, Yeni Hardika.

Ramadhan pertama, Minggu (3/4/2022) kajian akan diisi oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali, S.Sos.I, dengan mengangkat tema
Ramadhan pertama, Minggu (3/4/2022) kajian akan diisi oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali, S.Sos.I, dengan mengangkat tema "Bahagia Menyambut Ramadhan." (SERAMBINEWS.COM)

Program khusus kerja sama Serambi Indonesia dengan Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) ini hadir setiap hari pukul 16.30 WIB selama bulan Ramadhan, yang disirakan di Youtube Serambi On TV dan Facebook Serambinews.

Tgk Wahyu mengatakan, syarat puasa terbagi dua, yakni syarat wajib puasa dan syarat sah puasa.

“Kalau syarat wajib puasa ada empat, pertama muslim, kedua baliqh, kemudian berakal, dan mampu melakukan ibadah puasa,” paparnya.

Sementara itu, syarat sah puasa adalah orang tersebut beragam Islam, berakal dan menjalankan rukun puasa.

Baca juga: Bincang Serambi Ramadhan – Bolehkan Niat Puasa untuk Diet? Simak Penjelasan Tgk Alizar

Baca juga: Bincang Serambi Ramadhan - Ketua MPU Aceh: Kemuliaan Bulan Ramadhan Ini Banyak Sekali

“Maka dapat dipahami bahwa tidak wajib berpuasa dari kebalikan itu (syarat wajib puasa).

Artinya kalau yang bukan Islam tidak diwajibkan puasa,” jelas Tgk Wahyu, alumni Magister Bahasa Arab UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

Sementara itu, Tgk Wahyu mengatakan bahwa menyegerakan berbuka puasa merupakan adab.

“Artinya, begitu waktu berbuka puasa telah tiba kita jangan lalai lagi.

Semestinya minimal kita meneguk segelas air, karena ini adab,” jelasnya.

Kemudian, menjaga waktu sahur agar tidak menjadi keraguan juga menjadi bagian dari adab puasa.

“Arti memperlambat sahur jangan sampai masuk dalam keragu-raguan.

Sekarang sudah mudah, karena adanya alarm Imsak,” papar Tgk Wahyu.

Adab puasa lainnya adalah meninggakan perkataan yang keji dan menjaga lisannya serta menahan diri dari perbuatan yang sia-sia.

“Ini penting untuk dipahami.

Kenapa? Karena kalau adab puasa tidak kita jaga secara otomatis pahala puasa bisa hilang,” jelas Pimpinan Dayah Darul Fikri Al-Waliyah itu.

Sementara itu, hal-hal yang dapat membatalkan puasa adalah Inzal atau ejakulasi yang disebabkan oleh sentuhan fisik.

“Selain Inzal, muntah yang disengaja juga dapat membatalkan puasa,” katanya.

Bagi wanita yang sedang menjalankan puasa kemudian ia haid, maka telah batal puasanya dan harus mengganti puasanya di luar Ramadhan.

“Kemudian nifas juga dapat membatalkan puasa.

Jadi kapan-kapan tiba nifas (selama puasa), maka dia telah batal,” terang Tgk Wahyu.

Selain itu, orang yang sedang menjalankan puasa kemudian ia mengalami ganggun jiwa maka puasanya batal.

“Dan yang terakhir yang membatalkan puasa adalah seseorang yang murtad atau keluar dari Islam,” tambah Alumni Dayah Darussalam Labuhan Haji itu.(ar)

Baca juga: Bincang Budaya Bahas 175 Sifat Orang Gayo yang Penting Diketahui Masyarakat

Baca juga: Banyak Perpustakaan belum Miliki Pustakawan & Digitalisasi, Terungkap dalam Bincang Serambi Podcast

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved