Bincang Serambi Ramadhan
7 Golongan Diperbolehkan tidak Berpuasa
SEBUAH kewajiban dapat artikan bahwa jika dikerjakan akan mendapat pahala dan jika ditinggalkan akan mendapat dosa
Lalu uzur yang ketiga adalah wanita hamil dan ibu menyusui.
"Karena mereka lemah.
Kalau tidak sanggup untuk berpuasa atau sanggup untuk berpuasa tetapi ada kekhawatiran terhadap dirinya, maka itu juga dibolehkan untuk tidak berpuasa," jelasnya.
Namun demikian, mereka wajib menggantinya di hari lain atau disebut dengan qadha puasa.
Kemudian uzur keempat adalah lanjut usia atau orang tua yang sudah tidak mampu menjalankan ibadah puasa.
"Tetapi ada kewajiban lain bagi mereka, yaitu membayar fidiyah, yaitu berupa makanan pokok.
Tidak boleh yang lain," terang Tgk Aria.
Uzur kelima adalah lapar dan harus berat, yang kira-kira kalau dia lanjutkan puasanya itu akan berakibat fatal.
Berikutnya uzur keenam adalah orang yang dipaksa atau terpaksa, dengan ketentuan bahwa dia tidak bisa mengelak dari hal keterpaksaan itu.
"Misalnya orang itu diancam akan dibunuh jika tidak berbuka, lalu dia berbuka.
Maka bagi mereka seperti itu diperbolehkan," terang alumni Magister UIN Ar-Raniry Banda Aceh itu.
Selanjutnya, uzur yang ketujuh adalah pekerja berat, seperti kuli bangunan, pekerja pabrik atau buruh kasar lainnya.
"Sehingga kalau dia berpuasa dia tidak bisa melakukan pekerjaannya, sementara itu adalah profesi yang bisa dikerjakannya.
Tetapi harus diqadha," tambah Tgk Aria. (ar)
Baca juga: Bincang Serambi Ramadhan - Ketua MPU Aceh: Kemuliaan Bulan Ramadhan Ini Banyak Sekali
Baca juga: Banyak Perpustakaan belum Miliki Pustakawan & Digitalisasi, Terungkap dalam Bincang Serambi Podcast
