Bincang Serambi Ramadhan
Azan Subuh Waktu Mulai Berpuasa
IMSAK adalah sebutan lain dari kata puasa atau siam, yang bermakna berhentinya suatu perbuatan yang dilarang dalam berpuasa
Jadi (hal itu) untuk memudahkan umat Islam dalam menjalankan puasa, terutama tentang batas sahur," terang alumni UIN Ar-Raniry Banda Aceh itu.
Sementara itu, bagaimana hukumnya jika seseorang yang sudah memegang piring nasi tetapi ia sudah mendengar azan subuh? Mengenai hal ini, Tgk Khairizal menjelaskan, jika hal tersebut terjadi pada waktu darurat dan tidak ada unsur kesengajaaan, maka masih diperbolehkan untuk makan.
“Tetapi hanya sekadar saja.
Menyelesaikan makanan yang ada di mulut kita dan minum secukupnya saja dan lalu sudahi,” jelasnya.
Tgk Khairizal menegaskan, waktu imsak itu sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW, namun tidak dituliskan secara resmi.
Dalam sebuah hadis riwayat Muslim, “Anas bin Malik bertanya, “berapa jeda waktu antara azan dengan sahur?” “Kira-kira rentang waktu membaca 50 ayat,”.
Jeda waktu yang hampir sama dengan bacaan 50 ayat, antara makan sahur dan adzan subuh menjadi salah satu bukti bahwa Imsak sudah ada.
“Jadi ini tidak ada bedanya dengan zaman sekarang.
Kalau saat ini sudah ditulis dan dijadwal secara resmi supaya memudahkan masyarakat,” ungkap Tgk Khairizal. (ar)
Baca juga: Bincang Serambi Ramadhan - Jangan Tinggalkan Puasa Ramadhan Tanpa Udzur, Simak Penjelasan Tgk Wahyu
Baca juga: Bincang Serambi Ramadhan - Ketua MPU Aceh: Kemuliaan Bulan Ramadhan Ini Banyak Sekali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/tgk-khairizal-wahid-spdi-ma-menjadi-narasumber-dalam-program-bincang-serambi-ramadhan.jpg)