Ramadhan 2022
Hukum Puasa Ramadhan Tapi Mandi Wajib Setelah Terbit Matahari karena Ketiduran, Sah Tidak Ya?
Bagaimana hukum puasa bagi orang yang mandi wajib setelah terbit matahari karena tertidur, apakah puasanya tetap sah?
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
Dalam menjalankan ibadah ini, kita perlu berhati-hati menjaga diri agar tidak mmebatalkan puasa dan dapat mengurangi pahala puasa itu sendiri.
Satu hal yang sering kita dengar di masyarakat terkait batalnya puasa seseorang ketika melihat kemaluan pasangan, namun benarkah demikian?
Terkait permasalahan tersebut, Buya Yahya memberikan penjelasan.
Baca juga: Hukum Pekerja Berat di Bulan Ramadhan, Apakah Boleh Tidak Berpuasa? Buya Yahya : Ada Sayaratnya
Awalnya, KH Yahya Zainul Ma’arif Jamzuri atau yang akrab disapa Buya Yahya mendapat pertanyaan dari salah seorang jamaah terkait hukum melihat kemaluan pasangan saat berpuasa.
Apalagi, melihat kemaluan pasangan tersebut sampai bersyahwat hingga mengeluarkan air mani.
"Assallamu’alaikum Wr. Wb. Buya, saya mau tanya bagaimana hukum melihat kemaluan istri atau suami hingga bersyahwat ketika puasa Ramadhan?," demikian tanya seorang jamaah.
Menjawab permasalahan tersebut, Buya Yahya menegaskan melihat kemaluan istri bagi seorang suami adalah tidak haram, begitu juga sebaliknya.
"Waalaikumsalam wr wb. Melihat (mohon maaf) kemaluan istri bagi seorang suami adalah tidak haram begitu juga sebaliknya, akan tetapi hanya makruh saja," kata Buya dikutip Serambinews.com dari laman buyayahya.org, Selasa (5/4/2022).
Begitu pula melihat kemaluan pasangan saat bulan Ramadhan hukumnya adalah sama tidak haram dan hanya makruh, lanjut Buya.
Baca juga: Bersihkan Telinga Pakai Cotton Buds, Batalkah Puasanya? Begini Penjelasan Buya Yahya
Hanya saja, jika melihat kemaluan pasangan sampai dapat membangkitkan syahwatnya, maka saat itu menjadi haram.
"Kecuali jika melihat akan membangkitkan syahwatnya hingga keluar air mani atau menjadi bersenggama maka saat itu menjadi haram,"
"Jika hanya melihat saja biarpun dengan syahwat asal tidak sampai menyebabkan keluar mani atau melakukan persenggamaan maka itu tidak diharamkan," imbuh Buya.
Sebab sambung Buya, bersenggama biarpun tanpa keluar mani dan mengeluarkan air mani dengan sengaja adalah membatalkan puasa dan haram hukumnya.
"Maka jika melihat kemaluan pasangan menyebabkan keluar mani atau bersenggama maka hukumnya haram. Karena melihatnya tersebut menyebabkan keharaman maka hukumnya yang semula tidak haram menjadi haram. Wallahu a’lam bish-shawab," pungkas Buya. (Serambinews.com/Firdha Ustin)
Baca juga berita lainnya
Baca juga: Beredar Video Diduga Tentara Ukraina Eksekusi Tawanan Rusia di Jalan Usai Pertempuran di Kyiv
Baca juga: Hasbulla, Remaja asal Degestan Rusia Ini Remehkan Cristiano Ronaldo : Aku Lebih Terkenal dari Dia!
Baca juga: Cocok Sajian untuk Buka Puasa, Ini Kumpulan 5 Resep Puding Manis, Mudah Dibuat dan Menggugah Selera