Jurnalisme Warga

Punahnya Adat ‘Pumeukleh’ di Aceh

Dari sekian banyak adat istiadat di Aceh, salah satunya adalah ‘pumeukleh’ yang sudah jadi tradisi masyarakat Aceh tempo dulu

Editor: bakri
zoom-inlihat foto Punahnya Adat ‘Pumeukleh’ di Aceh
FOR SERAMBINEWS.COM
ABDUL RANI, S.Sos.I, M.A., Kepala Seksi Pembinaan Lembaga Keagamaan Dinas Syariat Islam Aceh, melaporkan dari Banda Aceh

Peunulang adalah harta yang diberikan orang tua si perempuan untuk anak perempuannya yang sudah dipumeukleh, boleh dalam bentuk sawah/kebun, rumah/kamar untuk anaknya.

Harta peunulang ini diakui oleh hukum adat Aceh.

Setiap anak perempuan yang mendapat bagian harta peunulang dari orang tuanya berkewajiban menjaga, mengurus, dan memelihara dengan baik.

Apabila kelak anak-anaknya tak dapat mengurus bahkan menghabiskannya secara sia-sia maka orang tua si perempuan dapat menarik kembali harta itu ke dalam kekuasaannya.

Sudah menjadi tradisi orang tua untuk menyediakan rumah untuk anak perempuan, jika orang tua tidak mampu maka orang tua menyediakan satu kamar di dalam rumahnya untuk anak perempuan sebagai pengganti rumah baru.

Kecenderungan perkawinan di Aceh, anak perempuan menetap pada orang tuanya walaupun hanya satu kamar saja.

Baca juga: Pemkab Gayo Lues Siapkan Qanun Hutan Adat

Namun, dengan cara demikian, orang tua ikut bertanggung jawab mengawasi perjalanan hidup anak dan cucu-cucunya.

Menantu harus sabar untuk menjalani satu keharusan hidup bersama mertua selama beberapa tahun.

Tentu saja ketentuan ini menyimpan banyak filosofi dan pelajaran untuk kedua pengantin muda tersebut.

Pihak mertua akan sedikit menjaga jarak dan menjaga sikap dengan menantu lelakinya.

Mertua terlihat santun di depan menantu, begitu juga sebaliknya menantu juga harus menjaga jarak serta sikap di depan mertuanya.

Dalam hal menanggung biaya kehidupan sehari-hari, mertua tetap mempedulikan dan menanggung kebutuhan untuk keluarganya, mereka tidak segan-segan menyampaikan kepada menantunya agar uang yang dimilikinya disimpan saja untuk masa depan anak-anaknya dan untuk membuat rumah kelak atau sebagai modal usaha dalam kehidupannya.

Seiring dengan perubahan dan perkembangan zaman modern, adat pumeukleh dewasa ini mengalami kemerosotan bahkan hampir punah di tengah-tengah masyarakat Aceh.

Namun, perubahan yang terjadi bukan pada adat pumeuklehnya melainkan pada bentuk penyerahan penulangnnya tidak dikabari lagi orang tua gampong, tetapi ayah langsung melalui notaris atau melalui bank atau melalui cash bagi yang mampu kepada anak-anaknya.

Bila kita rujuk ke catatan administrasi gampong di Aceh hampir tak ada gampong yang ada menulis tanggal dan acara pumeukleh dilangsungkan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved