Berita Aceh Utara

Ibu dan Istri Jadi Saksi Terdakwa Kasus Simpan 12 Butir Peluru Senpi AK-47, Pekan Depan Tuntutan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara pada Selasa (12/4/2022) kembali menggelar sidang kasus tindak pidana senjata api

Editor: bakri
Dok Polres Aceh Utara
Kapolres Aceh Utara, AKBP Riza Faisal MM, Senin (4/4/2022), memeriksa secara detil senjata api (senpi) milik personel yang berdinas di Polres dan jajaran Polsek di Mapolres setempat. 

Namun, terdakwa malah menyimpan 12 peluru tersebut.

Usai mendengar keterangan kedua saksi, hakim melanjutkan sidang dengan mendengar keterangan terdakwa.

Tudin menghadapi proses sidang tersebut tanpa didampingi penasehat hukum.

Ia mulai bercerita kasus temuan 12 peluru senpi jenis AK-47 tersebut di rumah ibunya.

Diberitakan sebelumnya, kasus itu berawal pada 1 November 2021, saat terdakwa ke rumah ibu kandungnya yang juga berdekatan dengan rumahnya, di Desa Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

Terdakwa melihat ada bungkusan plastik yang berisi amunisi atau peluru yang terbuat dari bahan logam atau besi untuk senpi jenis AK-47 berjumlah 12 butir.

Humas Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Muhifuddin SH kepada Serambi, menyebutkan, dalam kasus tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menghadirkan dua saksi untuk pembuktian kasus tersebut.

Kedua saksi itu adalah ibu kandung dan istri terdakwa yang melaporkan kasus tersebut ke polisi.

“Sesuai dengan jadwal yang sudah kita terima dan diupload pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Selasa pekan depan sudah masuk agenda tuntutan,” ujar Muhifuddin SH.

Hal serupa juga disampaikan Kasi Intel Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman SH.

“Setelah pemeriksaan dua saksi, kemudian terdakwa dan pekan depan tuntutan,” ujar Arif.

Keduanya saksi pada intinya menyampaikan adanya peluru tersebut dan terdakwa juga mengakui menyimpan 12 amunisi Ak-47 tersebut. (jaf)

Baca juga: Kapolres Aceh Utara Periksa Senpi Personel

Baca juga: Wakapolres Bireuen Periksa Surat dan Kebersihan Senpi Personel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved