Aplikasi PeduliLindungi

AS Sebut Aplikasi PeduliLindungi Langgar HAM, Kemenkes: Tuduhan Tak Berdasar

Jubir Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, tuduhan yang menyatakan bahwa aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM adalah sesuatu yang tidak berdasar

Penulis: Sara Masroni | Editor: Mursal Ismail
(Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy)
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes RI dr Siti Nadia Tarmizi M Epid 

Jubir Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, tuduhan yang menyatakan bahwa aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM adalah sesuatu yang tidak berdasar

SERAMBINEWS.COM - Amerika Serikat (AS) menyebut aplikasi PeduliLindungi yang dipakai pemerintah untuk melacak kasus Covid-19 melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Hal itu diketahui usai Departemen Luar Negeri AS merilis Laporan Praktik HAM di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Diketahui pemerintah di masa pandemi Covid-19 mewajibkan individu yang memasuki ruang publik seperti mal untuk check-in menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Aplikasi ini menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu.

LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan dan bagaimana data disimpan dan digunakan pemerintah," tulis laporan itu dilansir Kompas.com dari 2021 Country Reports on Human Rights Practices, Jumat (15/4/2022).

Baca juga: Pelaku Usaha Wajib Pasang PeduliLindungi, Wali Kota Lhokseumawe Keluarkan Surat Edaran

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi mengatakan, aplikasi PeduliLindungi melalui fitur kewaspadaan telah menjalankan fungsinya sebagai alat pencegahan pasien Covid-19 dan warga yang berisiko berkeliaran di tempat umum.

Ia juga mengatakan, sepanjang periode 2021-2022, PeduliLindungi mencegah 3.733.067 orang dengan status merah (vaksinasi belum lengkap) memasuki ruang publik.

Aplikasi itu juga telah mencegah 538.659 upaya orang yang terinfeksi Covid-19 (status hitam) melakukan perjalanan domestik atau mengakses ruang publik tertutup.

Kemenkes Sebut Tuduhan Tak Berdasar

Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, tuduhan yang menyatakan bahwa aplikasi PeduliLindungi melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah sesuatu yang tidak berdasar.

"Tuduhan aplikasi ini tidak berguna dan juga melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah sesuatu yang tidak mendasar," kata Nadia dalam keterangan tertulis melalui laman resmi Kemenkes RI, Jumat (15/4/2022).

Baca juga: Cara Cek Sertifikat Vaksin Internasional Berstandar WHO, Bisa diakses Melalui PeduliLindungi

Nadia meminta seluruh pihak untuk seksama dalam membaca laporan asli dari US State Departement tersebut.

Menurutnya, laporan tersebut tidak menuduh penggunaan aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM.

"Kami memohon agar para pihak berhenti memelintir seolah-olah laporan tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran,” ujarnya.

Nadia mengatakan, penggunaan PeduliLindungi secara masif memberikan dampak positif untuk melakukan kebijakan surveilance.

Selain itu, PeduliLindungi memiliki beberapa fitur di antaranya adalah fitur pencarian lokasi vaksin terdekat, fitur telemedisin dan pengiriman obat, fitur penerbitan dan dompet digital sertifikat Indonesia berstandar WHO.

Baca juga: Jika Sertifikat Bermasalah, Begini Cara Ubah Data Sertifikat Vaksin via WhatsApp PeduliLindungi

Kemudian ada juga fitur kartu kewaspadaan kesehatan untuk perjalanan domestik, dan data statistik untuk pengambilan keputusan strategis pemerintah.

Ia juga mengatakan, pengembangan PeduliLindungi mengacu pada kesepakatan global dalam Joint Statement WHO on Data Protection and Privacy in the Covid-19 Response tahun 2020.

Kesepakatan ini yang menjadi referensi berbagai negara atas praktik pemanfaatan data dan teknologi protokol kesehatan Covid-19.

"Aspek keamanan sistem dan perlindungan data pribadi pada PeduliLindungi menjadi prioritas Kementerian Kesehatan," tuturnya.

Seluruh fitur PeduliLindungi beroperasi dalam suatu kerangka kerja perlindungan dan keamanan data yang disebut Data Ownership and Stewardship," tambahnya.

Di samping itu, Nadia mengatakan, persetujuan (consent) dari pengguna PeduliLindungi telah menjadi layer dalam setiap transaksi pertukaran data, selain metadata dan data itu sendiri.

Misalnya, pada fitur check in di area publik, akses pada perangkat, perekaman geolokasi, dan penghapusan history penggunaan.

Fitur-fitur tersebut dihadirkan untuk merespons kebutuhan penanggulangan Covid-19 yang semakin dinamis.

"PeduliLindungi telah melalui rangkaian penilaian aspek teknis dan legalitas dalam rangka pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan penempatan data di Pusat Data Nasional Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Nadia.

"Dengan demikian, PeduliLindungi merupakan sistem elektronik yang andal, aman, terpercaya, dan bertanggung jawab," pungkasnya.

Tak Hanya PeduliLindungi Langgar HAM

Laporan Praktik HAM yang dirilis Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) tidak hanya aplikasi PeduliLindungi.

Sejumlah hal yang disorot dalam laporan tersebut, berikut beberapa di antaranya.

Polisi Langgar Privasi

Dalam laporannya, AS membahas gangguan sewenang-wenang atau melanggar hukum terkait privasi, keluarga, rumah, atau korespondensi yang terjadi di Indonesia.

"Undang-undang mensyaratkan surat perintah pengadilan untuk penggeledahan kecuali dalam kasus-kasus yang melibatkan subversi, kejahatan ekonomi, dan korupsi," tulisnya.

"Pasukan keamanan umumnya menghormati persyaratan ini. Undang-undang juga mengatur penggeledahan tanpa surat perintah ketika keadaan mendesak dan memaksa."

"(Tapi) Polisi di seluruh negeri kadang-kadang mengambil tindakan tanpa otoritas yang tepat atau melanggar privasi individu," tulis laporan itu.

Sejumlah LSM di Indonesia disebut mengeklaim petugas keamanan terkadang melakukan pengawasan tanpa surat perintah terhadap individu dan tempat tinggal mereka, bahkan memantau panggilan telepon.

Konflik Bersenjata di Papua

Konflik bersenjata antara pasukan pemerintah dan kelompok separatis yang terus berlanjut di Provinsi Papua dan Papua Barat juga disorot.

Ada banyak laporan dari kedua belah pihak melakukan pelanggaran terhadap warga sipil termasuk pembunuhan, kekerasan fisik, dan perusakan properti. Konflik tersebut menyebabkan ribuan penduduk mengungsi.

Di luar Papua dan Papua Barat, ada banyak laporan tentang aktor tak dikenal yang menggunakan pelecehan dan intimidasi digital terhadap aktivis dan akademisi HAM yang mengkritik pejabat, membahas korupsi, atau meliput isu-isu terkait konflik di Papua dan Papua Barat. (Serambinews.com/Sara Masroni)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved