Jurnalisme Warga
Vaksinasi sebagai Upaya Siaga Bencana
Hari Kesiapsiagaan Bencana (HKB) tahun 2022 mengusung tema “Keluarga Tangguh Bencana Pilar Bangsa Menghadapi Bencana”
* Refleksi Hari Kesiapsiagaan Bencana
OLEH ZAKIYAH DRAZAT, Anggota Komunitas Jurnalisme Warga Kota Banda Aceh dan Mahasiswi S2 Prodi Magister Ilmu Kebencanaan (MIK) Universitas Syiah Kuala, melaporkan dari Banda Aceh
APRIL merupakan Bulan Kesiapsiagaan Bencana yang acara puncaknya digelar pada tanggal 26.
Hari Kesiapsiagaan Bencana (HKB) tahun 2022 mengusung tema “Keluarga Tangguh Bencana Pilar Bangsa Menghadapi Bencana” dengan pesan utama “Siap untuk Selamat”.
Tema ini diluncurkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) pada 28 Maret lalu di Graha BNPB, Jakarta, secara hibrida.
Peluncuran tersebut dihadiri perwakilan unsur pentahelik di bidang penanggulangan bencana, mulai dari pemerintah, dunia usaha, akademisi, media massa, dan masyarakat.
Melalui tema tersebut pemerintah mengajak seluruh rakyat Indonesia menyiapkan diri dalam menghadapi bencana dengan budaya sadar bencana.
Caranya dengan mengenali bahayanya, mengurangi risikonya, dan selalu siaga menghadapi bencana dengan mitigasi dan tanggap evakuasi agar tangguh menghadapi bencana.
Mengingat Indonesia berada pada wilayah berisiko tinggi mengalami bencana.
Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Pencegahan BNPB, Prasinta Dewi, dalam sambutannya.
Data The World Risk Index tahun 2021 menyebutkan bahwa wilayah Indonesia masuk peringkat ke-38 dari 181 negara paling rentan terhadap bencana.
Baca juga: Waspada Tsunami Malam Hari, Status Gunung Anak Krakatau Naik ke Level Siaga
Baca juga: Pemerintah dan DPR Hentikan Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana, Ini Penyebabnya
Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam, maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Undang-undang tersebut juga mendefinisikan mengenai bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial.
Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam, antara lain, berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam, antara lain, berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ZAKIYAH-DRAZAT-Anggota-Komunitas-Jurnalisme-Warga-Kot.jpg)