Jumat, 24 April 2026

Jurnalisme Warga

Vaksinasi sebagai Upaya Siaga Bencana

Hari Kesiapsiagaan Bencana (HKB) tahun 2022 mengusung tema “Keluarga Tangguh Bencana Pilar Bangsa Menghadapi Bencana”

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
ZAKIYAH DRAZAT,  Anggota Komunitas Jurnalisme Warga Kota Banda Aceh dan Mahasiswi S2 Prodi Magister Ilmu Kebencanaan (MIK) Universitas Syiah Kuala, melaporkan dari Banda Aceh 

Pertama, vaksin Covid-19 produk Sinovac Life Sciences Co Ltd China dan PT Bio Farma (Persero) dalam proses produksinya tidak memanfaatkan (intifa’) babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya, tidak memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (juz’ minal insan), bersentuhan dengan barang najis mutawassithah (sedang) sehingga dihukumi mutanajjis, tetapi sudah dilakukan pensucian yang telah memenuhi ketentuan pensucian secara syar’i (tathhir syar’i), dan menggunakan fasilitas produksi yang suci dan hanya digunakan untuk produk vaksin Covid-19.

Kedua, peralatan dan pensucian dalam proses produksi vaksin di PT Bio Farma (Persero) dipandang telah memenuhi ketentuan pencucian secara syar’i (tathhir syar’i).

Melalui fatwa MUI ini tidak perlu diragukan lagi bahwa vaksin jenis Sinovac suci dan halal.

Untuk jenis vaksin AstraZeneca MUI telah mengeluarkan fatwa keharaman dari vaksin tersebut berdasarkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2021.

Haramnya jenis vaksin ini berdasarkan kajian Komisi Fatwa MUI yang menyatakan bahwa jenis vaksin ini dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi.

Dalam fatwa itu juga disebutkan, meskipun jenis vaksin ini dinyatakan haram oleh MUI, tetapi MUI menyatakan hukum penggunannya saat ini dibolehkan (mubah) karena ada kondisi kebutuhan yang mendesak (hajah syar’iyah) yang menduduki darurat syar’iy (dharurat syar’yah).

Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya (risiko fatal) jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19.

Ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi guna mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity).

Ada jaminan keamanan penggunaanya oleh pemerintah.

Pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19, mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia.

Jika selama ini masih banyak yang beranggapan bahwa bencana hanyalah yang disebabkan oleh bencana alam, maka perlu disadari bahwa pandemi yang sudah dua tahun melanda dunia dan telah menghambat banyak sendi kehidupan juga termasuk bencana.

Oleh karena itu, salah satu kesiapsiagaan yang bisa kita lakukan dalam menghadapinya ialah melalui ikhtiar vaksinasi.

Baca juga: Damkar Canggih Rp 17 Miliar Harus Dalam Keadaan Siaga

Baca juga: Minimalisasi Risiko, Pegawai Kantor Imigrasi Banda Aceh Ikuti Edukasi dan Simulasi Siaga Bencana

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved