Jurnalisme Warga
Vaksinasi sebagai Upaya Siaga Bencana
Hari Kesiapsiagaan Bencana (HKB) tahun 2022 mengusung tema “Keluarga Tangguh Bencana Pilar Bangsa Menghadapi Bencana”
Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat dan teror.
Wabah penyakit yang sekarang menimpa rakyat Indonesia dan dialami juga oleh masyarakat dunia, yakni pandemi Covid-19, merupakan bencana nonalam.
Menurut dr Novrina W Resti (dokter Poliklinik Itjen Kemendikbutristek) sebagaimana dikutip dari laman itjen.kemdikbud.go.id dalam tulisannya berjudul “Memahami Istilah Endemi, Epidemi, dan Pandemi” menyebutkan bahwa pandemi yaitu wabah yang berjangkit serempak di manamana, meliputi daerah geografis yang luas, merupakan epidemi yang menyebar hampir di seluruh negara atau benua, biasanya mengenai banyak orang, seperti Covid-19.
Dalam buku saku Pencegahan Covid-19 Dalam Perspektif Islam yang diterbitkan Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh bekerja sama dengan AJI Kota Banda Aceh dan Unicef disebutkan bahwa Covid-19 atau Coronavirus Disease adalah penyakit yang disebabkan oleh virus korona jenis baru yang dilaporkan pertama kali terdeteksi di Wuhan, Cina, pada Desember 2019.
Virus yang menyebabkan penyakit ini adalah SARSCOV- 2 yang merupakan salah satu jenis virus korona yang sebelumnya diketahui menyebabkan wabah SARS (Severe Acute Respirator Syndrome) tahun 2002 dan MERS (Middle East Respiratory Syndrome) tahun 2019.
Sama dengan dua penyakit terdahulu, SARSCOV-2 terutama menyerang saluran pernapasan.
Dijelaskan juga hukum vaksinasi menurut Islam (Bagian 5, Ustazah Fauziah).
Dalam rangka mencegah tersebarnya wabah Covid-19, pemerintah telah berupaya dengan cara melakukan program vaksinasi kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Melalui program vaksinasi ini diharapkan dapat mengurangi penularan Covid-19, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat Covid-19, serta mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity).
Dari sudut pandang Islam, vaksinasi merupakan sebuah usaha atau ikhtiar dalam rangka melindungi diri dari terserang Covid-19, mengingat hingga saat ini Covid-19 masih menjadi masalah kesehatan dunia yang mengancam keselamatan jiwa dan berdampak pada kehidupan sosial, ekonomi, agama, dan lainnya.
Islam mewajibkan untuk melakukan usahausaha pencegahan sebelum seseorang terserang suatu penyakit sebagaimana kaidah fikih menyebutkan mencegah lebih utama daripada menghilangkan.
Selain mewajibkan seseorang untuk melindungi diri sendiri, Islam juga mewajibkan pemeluknya untuk menjaga kemaslahatan/kepentingan umum agar suatu penyakit yang diderita oleh seseorang tidak menyebar luas kepada yang lainnya, sebagaimana kaidah fikih bahwa memikul/menanggung kemudaratan yang tertentu demi mencegah (timbulnya) kemudaratan yang merata.
Vaksin yang beredar di dunia saat ini dengan berbagai jenisnya seperti Sinovac, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, dan Pfizer.
Di antara jenis vaksin tersebut yang dinyatakan halal penggunaannya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah Sinovac.
Hal ini sesuai dengan fatwa MUI RI Nomor 02 Tahun 2021 menyatakan bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Siciences Co Ltd dan PT Bio Farma (Persero) hukumnya suci dan halal, hal ini berdasarkan hasil keputusan rapat komisi Fatwa MUI pada 8 Januari 2021 yang menyimpulkan dua hal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ZAKIYAH-DRAZAT-Anggota-Komunitas-Jurnalisme-Warga-Kot.jpg)