Ini 10 Kabupaten Lumbung Suara yang Bisa Diperebutkan Parpol di Aceh Tahun 2024
Kabupaten/kota mana saja dengan jumlah pemilih terbanyak dan jadi lumbung suara yang bisa diperebutkan partai politik (Parpol) di Aceh tahun 2024
Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif (Pilpres-Pileg) secara serentak bakal digelar pada 14 Februari 2024 mendatang.
Pilpres-Pileg merupakan pemungutan suara untuk presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia.
Sementara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak bakal digelar pada 27 November 2024.
Pilkada merupakan pemungutan suara untuk gubernur, bupati dan walikota beserta wakilnya.
Provinsi Aceh menjadi salah satu daerah yang akan mengikuti Pilkada serentak 2024 mendatang.
Lalu kabupaten/kota mana saja dengan jumlah pemilih terbanyak dan jadi lumbung suara yang bisa diperebutkan partai politik (Parpol) di Aceh tahun 2024 mendatang?
Baca juga: KIP Aceh Usul Anggaran Pilkada 2024 Rp 139 Miliar
Secara keseluruhan, total jumlah pemilih di Aceh sebanyak 3.546.367 orang.
Daftar pemutakhiran pemilih berkelanjutan terbaru per Februari 2022 yang diolah Serambinews.com dari KIP Aceh menyebutkan, beberapa daerah dengan jumlah pemilih terbanyak seperti berikut:
10 Kabupaten/Kota dengan Jumlah Pemilih Terbanyak di Aceh
Aceh Utara: 421.835 pemilih
Bireuen: 304.172 pemilih
Pidie: 300.344 pemilih
Aceh Timur: 288.689 pemilih
Aceh Besar: 265.643 pemilih
Aceh Tamiang: 196.969 pemilih
Banda Aceh: 155.990 pemilih
Aceh Selatan: 155.689 pemilih
Aceh Tenggara: 148.228 pemilih

Bertambah 1.660 Orang
Hingga Februari 2022 data pemilih Aceh mencapai 3.546.367 jiwa atau naik sekitar 1.660 jiwa dari bulan Januari 2022 sebanyak 3.544.707 jiwa.
Baca juga: Golkar Aceh Harap Pj Gubernur Aceh Sosok Netral pada Pileg dan Pilkada
"Berdasarkan progres Februari 2022 maka data pemilih Aceh mengalami kenaikan sebanyak 1.660 pemilih," kata Ketua Data dan Informasi (KIP) Aceh Agusni AH di Banda Aceh, Kamis (10/3/2022) lalu.
Ia mengatakan, data terbaru tersebut hasil rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode Februari 2022 tingkat Provinsi Aceh.
"Rekapitulasi PDPB periode Februari 2022 dilakukan lewat forum koordinasi internal dan rapat penetapan KIP Aceh di Aula KIP Aceh," katanya.
Agusni menjelaskan bahwa PDPB KIP Aceh ini merupakan hasil rekapitulasi sebelumnya oleh 23 KIP kabupaten/kota periode Februari 2022.
Baca juga: DPD Minta KPK Pantau Dana Parpol Persiapan Menuju Pemilu Legislatif dan Pilpres 2024
Rekapitulasi ini dilakukan setiap bulan secara internal baik tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota.
"Sedangkan tiap tiga bulan dilakukan bersama stakeholder di kabupaten/kota dan persemester di tingkat provinsi, sebagaimana amanat PKPU Nomor 6 tahun 2021," sebut dia.
Sedangkan landasan regulasi dalam PDPB ini merupakan perintah Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Itulah 10 kabupaten/kota dengan jumlah pemilih terbanyak dan lumbung suara yang bisa diperebutkan Parpol di Aceh tahun 2024 mendatang. Aceh Utara adalah daerah dengan jumlah pemilih paling banyak. (Serambinews.com/Sara Masroni)