Heboh Wanita Nekat Nikahi Dua Pria, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam? Ini Penjelasan Buya Yahya & UAS
Namun secara diam diam dan tanpa sepengetahuan suami pertama, Mawar menikah lagi dengan UA (32), warga Desa Babakancaringin, Kecamatan Karangtengah,
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Tidak hanya sampai di situ, warga yang simpatik terhadap TS dan kesal atas perbuatan poliandri tersebut.
Mereka ramai-ramai mendatangi rumah orang tua dan mengusir Mawar sekeluarga dari kampung halamannya.
Akhrinya NN bersama keluarganya meninggalkan rumah di Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu pada Jumat (15/5/2022).
Terungkapnya praktik poliandri yang dilakukan oleh NN cukup menghebohkan publik.
Video detik-detik pengusiran yang dilakukan oleh warga di lingkungannnya juga sampai viral di media sosial.
Lantas, bagaimanakah hukum poliandri seperti kasus viral tersebut dalam pandangan Islam?
Apakah wanita bisa menikah lagi dengan lelaki lain sedagkan dirinya masih terikat pernikahan dengan pria lain?
Hukum poliandri dalam Islam
Mengenai persoalan wanita yang menikah lagi secara diam-diam padahal dia masih berstatus sebagai istri sah pria lain atau belum bercerai dengan suami pertama, sebenarnya sudah pernah dibahas oleh banyak pemuka agama.
Misalnya saja seperti Pendakwah Buya Yahya dan Ustad Abdul Somad alias UAS.
Baca juga: Istri Wajib Tahu, Buya Yahya Peringatkan Jangan Tolak Ajakan Suami Berhubungan Kecuali Faktor Ini
Dalam sebuah video yang diunggah di akun YouTube Al-Bahjah TV pada 18 Desember 2017, Buya Yahya pernah mengatakan, hukum pernikahan yang seperti kasus tersebut tidak sah.
Berikut tayangan video penjelasan lengkap Buya Yahya soal wanita yang menikah lagi secara sirri padahal masih berstatus istri sah pria lain.
"Seorang lelaki menikah dengan seorang perempuan yang dia (perempuan) adalah istri orang lain secara sirri, artinya istri orang lain yang suratnya (cerai) belum diurus di KUA, maka pernikahannya tidak sah," ujar Buya Yahya dalam video tersebut.
Bukan hanya tidak sah pernikahannya, wanita yang menikah lagi dengan pria lain padahal masih berstatus istri sah orang lain, maka perbuatan tersebut kata Buya Yahya jatuh dalam perbuatan zina.
Sekalipun pernikahan sirri yang dilakukan itu memenuhi syarat sesuai syariat, namun tetap saja wanita tersebut masih berstatus istri sah orang lain.