Breaking News

Heboh Wanita Nekat Nikahi Dua Pria, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam? Ini Penjelasan Buya Yahya & UAS

Namun secara diam diam dan tanpa sepengetahuan suami pertama, Mawar menikah lagi dengan UA (32), warga Desa Babakancaringin, Kecamatan Karangtengah,

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
YOUTUBE/AL-BAHJAH TV/USTADZ ABDUL SOMAD OFFICIAL
Buya Yahya dan Ustad Abdul Somad (UAS). 

Begitu juga soal hubungan yang dijalani, maka jatuh dalam zina.

Jika memang lelaki tersebut mau menikahi wanita bersuami, jelas Ustad Abdul Somad, maka wanita it harus bercerai terlebih dahulu dengan suami pertamanya.

"Kalau menikahi dia (wanita) masih berstatus istri orang, maka selama dia berumah tangga, zina zina zina," kata Ustad Abdul Somad.

Lantas bagaimana jika lelaki tersebut sudah terlanjur menikah dengan wanita bersuami?

Dijelaskan Ustad Abdul Somad, maka tak ada cerai bagi hubungan tersebut.

"Tak ada cerai (antara wanita dengan suami kedua) karena tak ada pernikahan," ujar Ustad Abdul Somad.

"Oleh sebab itu maka mesti diceraikan oleh suami yang pertama, habis iddah 3 bulan, setelah itu barulah dia (wanita) dipinang dan menikah," tambahnya.

Berikut tayangan video penjelasan Ustad Abdul Somad soal hukum lelaki yang menikahi wanita bersuami.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved