Heboh Wanita Nekat Nikahi Dua Pria, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam? Ini Penjelasan Buya Yahya & UAS
Namun secara diam diam dan tanpa sepengetahuan suami pertama, Mawar menikah lagi dengan UA (32), warga Desa Babakancaringin, Kecamatan Karangtengah,
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
"Tidak sah dan jatuh kepada zina, hukumnya haram karena menikah dengan istrinya seseorang," tegas Buya Yahya.
"Tidak diperkenankan wanita yang telah memenuhi syarat pernikahan, (ada dua saksi, ada wali, dan ijab qabul) menikah dengan siapa pun," tambahnya.
Baca juga: Hukum dan Denda Jika Sengaja Berhubungan Seks saat Puasa, Buya Yahya: Suami Istri Dosa Besar
Hukum suami pertama menggauli istrinya
Lantas bagaimana hubungan suami istri yang dilakukan oleh wanita tersebut terhadap suami pertamanya?
Dijelaskan Buya Yahya, selagi wanita itu belum dicerai, maka halal bagi suami pertama menggauli istrinya.
"Suami yang pertama halal. Yang kedua itu zina, karena tidak sah pernikahan. Syarat sah pernikahan adalah disaat sang istri tidak punya suami," jelas Buya Yahya dalam video unggahan YouTube Al- Bahjah TV lainnya.
Buya Yahya menambahkan, seorang wanita yang sudah menikah dengan seorang pria, selamanya tetap menjadi istri dari pria tersebut.
Status istri tersebut akan tetap berlaku hingga ia dicerai oleh sang suami, atau ada keputusan cerai yang dikeluarkan oleh mahkamah syariah atas aduannya (gugat cerai).
"Selagi belum ada hal itu (dicerai suami atau diputuskan bercerai oleh mahkamah), maka wanita itu masih istrinya pria tersebut sampai kapanpun," jelas Buya Yahya.
Sehingga, sesuai dengan kaidah Fiqh Islam, suami pertamalah yang berhak menggauli wanita tersebut.
"Cuma permasalahannya adalah kok masih mau? Kalau sudah tau dia istri, di pikiran wanita tersebut bagaimana? Disaat dia merasa menikah dengan laki-laki lain kenapa dia masih menganggap yang ini suaminya?,"
"Kan sakit dia. Berarti wanita ini sudah tidak takut lagi dengan zina. Maka tidak perlu lagi dengan wanita seperti itu. Biarkan, lepas saja biar dia menikah baru lagi dengan laki-laki kedua, biar sah, halal tidak masuk zina terus," tutur Buya Yahya.
Baca juga: Cara Bertaaruf Sesuai Ajaran Rasulullah SAW, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya
Berikut tayangan video penjelasan lengkap Buya Yahya soal hukum suami pertama menggauli istrinya yang sudah menikah lagi dengan pria lain.
Lelaki yang menikahi wanita bersuami
Senada dengan yang dijelaskan Buya Yahya, Ustad Abdul Somad juga mengatakan, tidak sah pernikahan yang dilakukan oleh wanita dengan pria lain, jika statusnya masih menjadi istri orang.