Jurnalisme Warga

Impian Gampong Syariah di Aceh

Legalitas kedua undangundang ini menjadi landasan hukum yang sangat kuat dan penentu arah kebijakan pembangunan Aceh di masa kini dan mendatang

Editor: bakri
zoom-inlihat foto Impian Gampong Syariah di Aceh
FOR SERAMBINEWS.COM
ABDUL RANI, S.Sos.I, M.A,  Kepala Seksi Pembinaan Lembaga Keagamaan Dinas Syariat Islam Aceh, melaporkan dari Banda Aceh

OLEH ABDUL RANI, S.Sos.I, M.A,  Kepala Seksi Pembinaan Lembaga Keagamaan Dinas Syariat Islam Aceh, melaporkan dari Banda Aceh

ACEH merupakan provinsi yang berada di ujung paling barat Negara Kesatuan Republik Indonesia, terdiri atas 18 kabupaten dan 5 kota.

Provinsi ini dinobatkan sebagai daerah istimewa yang diatur dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh, juga sebagai daerah berotonomi khusus sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Legalitas kedua undangundang ini menjadi landasan hukum yang sangat kuat dan penentu arah kebijakan pembangunan Aceh di masa kini dan mendatang.

Undang-undang tersebut merupakan hasil dari perjuangan rakyat Aceh dari tahun ke tahun melewati konflik Aceh yang membuahkan hasil sangat signifikan, yaitu pembagian hasil migas yang menguntungkan Aceh dan pelaksanaan syariat Islam yang dikemas dalam Undang- Undang Nomor 44 Tahun 1999 dan UU Pemerintahan Aceh.

Dalam bidang keagamaan, Pemerintah Aceh telah melahirkan Peraturan Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Provinsi Aceh serta Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Akidah, Ibadah, dan Syiar Islam.

Kehadiran Dinas Syariat Islam di Aceh merupakan peluang besar bagi rakyat Aceh untuk menjalankan dinul Islam di Bumi Serambi Makkah ini.

Dalam konteks kehidupan masyarakat Aceh yang bersyariah, grand design pelaksanaan syariat Islam sangatlah diperlukan sehingga seluruh seluk-beluk kehidupan masyarakat Aceh berada di dalamnya.

Baca juga: Beda Bank Syariah dan Bank Konvensional

Baca juga: Barakah dalam Praktik Ekonomi Syariah

Tercatat pula dengan rapi dan akan jadi sejarah baru bagi Aceh dalam berinovasi sehingga siapa pun yang menginginkan kehidupan seperti di Aceh dapat mengadopsi grand design dimaksud.

Dalam konteks gampong syariah, hingga saat ini belum ada satu gampong pun di Aceh yang dinobatkan sebagai gampong syariah.

Seharusnya, gampong bersyariah di Aceh sangat diperlukan karena masyarakat Aceh ingin ke luar dari jeratan ribawi dan sudah bosan dengan transaksi perilaku dan prinsip-prinsip kapitalis ribawi, serta program-program yang tak sesuai dengan syariah.

Kehadiran gampong bersyariah, dalam imajinasi saya, bakal mengubah pola pikir masyarakat Aceh umumnya untuk ke luar dari kegelapan menuju titik terang dengan mengamalkan nilai-nilai syariat Islam secara kafah.

Dalam sebuah produk inovasi gampong bersyariah sangat diperlukan di antaranya bidang perdagangan.

Masyarakat gampong akan terbiasa dengan transaksi bersyariah dalam segala aspek seperti akad dalam jual beli, peminjaman dengan sistem mudarabah dan murabahah, bukan konvensional dengan harapan tercipta suasana kemitraan, keadilan, kemanfaatan, dan keseimbangan.

Masyarakat menginginkan supaya tim wilayatul hisbah mengecek dan memeriksa serta menyita setiap timbangan pedagang yang bermasalah sehingga tak ada lagi pedagang yang berbuat curang dalam berniaga.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved