Berita Banda Aceh

Revisi Qanun Hukum Jinayat Hampir Final, Aceh ‘Perang’ Kekerasan Seksual

Perubahan ini untuk memperkuat qanun dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual yang saat ini sudah sangat mengkhawatirkan

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM

Aceh merupakan nanggroe yang menjalankan syariat Islam dan kekhususan-kekhususan lainnya.

Sungguh sangat miris dan menyayat hati ketika kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak terus terjadi.

DPRA sedang merampungkan revisi (perubahan) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Perubahan ini untuk memperkuat qanun dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual yang saat ini sudah sangat mengkhawatirkan dan bisa dibilang darurat.

"Kondisi ini menjadi tanggung jawab kita semua, baik eksekutif, legislatif, yudikatif, dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menyatakan perang terhadap kekerasan seksual," tegas Wakil Ketua DPRA, Safaruddin di Banda Aceh, Senin (16/5/2022).

Politikus muda Partai Gerindra ini mengaku prihatin dengan kondisi Aceh saat ini, dimana kejahatan seksual semakin sering terdengar, disamping kasus kriminalitas serta penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang merusak generasi muda Aceh.

"Aceh merupakan nanggroe yang menjalankan syariat Islam dan kekhususan-kekhususan lainnya.

Sungguh sangat miris dan menyayat hati kita semua, dimana kasus-kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba serta kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak terus terjadi," ungkapnya.

Anggota DPRA, Darwati A Gani mengungkapkan, revisi Qanun Hukum Jinayat masuk dalam Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2022.

“Saat ini hampir final pembahasannya,” ungkap politikus Partai Nanggroe Aceh (PNA) ini kepada Serambi.

Baca juga: Catatan Penting Safaruddin untuk Pon Yaya, Mulai Otsus, Narkoba, Kekerasan Seksual dan Kemiskinan

Baca juga: Qanun Jinayat Harus Bela Anak

Sebelumnya dia mengungkapkan, dasar perubahan ini dilakukan untuk memperkuat posisi qanun, terutama dalam memberikan hukuman kepada pelaku.

Selama ini, hukuman yang diatur dalam qanun bagi pelaku sangat ringan dibandingkan dengan Undang- Undang (UU) Perlindungan Anak.

Di dalam UU Perlindungan Anak, ancaman hukuman bisa maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati terhadap pelaku telah melakukannya berkali-kali atau terhadap banyak anak.

Sedangkan dalam Qanun Hukum Jinayat hanya mendapat hukuman cambuk saja.

Setelah itu pelaku bisa kembali bebas dan bahkan berpotensi mengulang lagi perbuatannya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved