KPK Tanggapi Tawaran Novel Baswedan Tangkap Harun Masiku, Eks Raja OTT KPK: Saya Tahu di Mana
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menanggapi tawaran Novel Baswedan untuk menangkap buronan kasus korupsi Harun Masiku.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Mursal Ismail
Bukan justru menyampaikan di ruang publik yang dikhawatirkan malah akan menghambat proses pelacakan," ucap Ali.
Ali menegaskan KPK berkomitmen untuk menuntaskan seluruh perkara. Karena itu lembaga antirasuah itu tak pernah berhenti mencari keberadaan Harun.
"Khususnya pada kasus dugaan suap pada KPU (Komisi Pemilihan Umum) terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI," katanya.
KPK juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai institusi yang punya otoritas untuk bisa memantau pergerakan seseorang di lintas batas negara melalui jalur keimigrasian.
Selanjutnya, KPK telah berkoordinasi dengan Polri sebagai aparat penegak hukum yang memiliki atribut dan fungsi untuk bisa melakukan penangkapan terhadap seorang DPO.
Baca juga: Puji Kepemimpinan KPK Era Firli Bahuri, Mahfud MD Dikritik Eks Pegawai KPK
"Tak hanya itu, KPK telah berkoordinasi dengan banyak lembaga internasional untuk bisa membantu melakukan perburuan DPO HM ini," ujar Ali.
Sebelumnya menurut Novel Baswedan, seharusnya tidak diperlukan waktu yang terlalu lama untuk bisa meringkus Harun Masiku.
Karena itu dia menawarkan bantuan kepada KPK untuk mencari Harun, jika memang lembaga yang dipimpin Firli Bahuri tersebut tidak mampu mencari Harun.
"Bila tidak mampu, bisa minta bantu kami untuk tangkap HM. Saya yakin tidak perlu waktu yang terlalu lama" ujar Novel melalui keterangan Senin, (23/5/2022).
Eks Raja OTT KPK Tahu di Mana Harun Masiku
Sementara mantan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid menyebut dirinya tahu lokasi buronan eks calon anggota legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.
Dikutip dari Tribunnews.com, Harun siap membantu KPK dengan syarat.
"Saya tahu di mana Masiku berada, tinggal saya ambil ini," ujar Harun Al Rasyid, yang kini jadi ASN Polri, Sabtu (21/5/2022).
Harun memberi syarat ke KPK jika ingin bantuan dari dirinya, salah satunya pencabutan SK 652.
Sebagai informasi, SK 652 yang dimaksud ialah SK 652 Tahun 2021 terkait hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menerangkan 75 orang pegawai KPK tidak memenuhi syarat untuk alih status sebagai ASN.
Harun masuk sebagai salah satu orang yang tak lolos TWK.
Baca juga: Pengakuan Putri Saat Ikut Tes TWK KPK: Hanya 1 dari 200 Pertanyaan yang Menyangkut Anti Korupsi