KPK Tanggapi Tawaran Novel Baswedan Tangkap Harun Masiku, Eks Raja OTT KPK: Saya Tahu di Mana
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menanggapi tawaran Novel Baswedan untuk menangkap buronan kasus korupsi Harun Masiku.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Mursal Ismail
Kolase Serambinews / Dok Tribunnews Irwan Rismawan dan Ilham Rian
Mantan Penyidik Senior KPK Novel Baswedan (kiri) dan Ketua KPK Firli Bahuri - Kala KPK tanggapi tawaran Novel Baswedan tangkap Harun Masiku dan Eks Raja OTT KPK yang tahu di sang DPO berada.
KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka pada 8 Januari 2020.
Penetapan ini buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah itu terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Harun diduga menjadi pihak yang memberikan uang kepada Wahyu agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
Terhitung sejak 30 Juli 2021, Harun Masiku menjadi buronan internasional.
Itulah berbagai dinamika kala KPK tanggapi tawaran Novel Baswedan tangkap Harun Masiku, dan Eks Raja OTT KPK yang tahu di mana sang DPO berada. (Serambinews.com/Sara Masroni)
Rekomendasi untuk Anda