Berita Pidie
Kafe di Pulo Pisang Tetap Dibongkar, Kesepakatan Warga dengan Forkopimda
Warga Gampong Pulo Pisang, Kecamatan Pidie dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sepakat batas akhir kafe harus dibongkar
Padahal, kehadiran pedagang itu membuat suasana di dua jalur terang," sebutnya.
Tapi, kata Sayuti, pemilik kafe sudah melanggar syariat Islam dan parkir kendaraan kerap mengganggu lalulintas di ruas jalan tersebut.
Padahal, dirinya berulangkali mengingatkan pemilik kafe, bahwa saat azan magrib maka aktivitas kafe dan pengunjung harus melaksanakan shalat.
"Aktivitas di kafe sudah melanggar syariat Islam, maka resikonya harus diterima," pungkasnya.
Melecehkan Syariat Islam
Wakil Ketua MPU Pidie, Drs Tgk Ilyas Abdullah, kepada Serambi, Selasa (24/5/2022), mengungkapkan, keberadaan kafe tersebut dinilai sudah melecehkan syariat Islam di Aceh.
Apalagi, kafe di pinggir jalan di Pulo Pisang itu telah mengganggu arus lalu lintas di ruas jalan dua jalur itu.
Sebab, pengunjung memakirkan kendaraan di ruas jalan yang berpotensi menjadi rawan kecelakaan lalulintas.
Apalagi, jalan dua jalur itu dilintasi bus berbadan besar dan interkuler.
Untuk itu, kata Tgk Ilyas, sudah saatnya kafe itu dibongkar Pemkab Pidie dengan adanya kasus joget muda mudi.
Di sepanjang jalan di depan SPBU Pulo Pisang, muda mudi berjoget joget dan bisa diproses secara hukum jinayat mengingat telah memenuhi unsur khalwat.
Ia menambahkan, jika Pemkab tidak membongkar kafe tidak berizin itu, maka santri dayah akan bergerak sendiri membongkar kafe tersebut.
“Sebab, santri dayah sangat geram dengan tingkah laku muda-mudi yang yang tidak lagi menjunjung tinggi norma Islam,” tegas Tgk Ilyas Abdullah. (naz)
Baca juga: Lubang Maut di Jalan Simpang MTQ-Pulo Pisang Picu Lakalantas, Satlantas Polres Pidie Lakukan Ini
Baca juga: Istri Gubernur Maluku Diduga Langgar Prokes Joget Bersama, Jubir Satgas Covid-19 Sebut Video Lama