Opini
Rokok Ancaman Bagi Lingkungan (Refleksi HTTS 2022)
WORLD No Tobacco Day (WNT) adalah peringatan tahunan peningkatan kesadaran akan bahaya merokok yang jatuh pada tanggal 31 Mei
Sebaliknya, proyek lingkungan yang dilakukan dalam skala yang jauh lebih kecil daripada dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Dampak rokok Berbagai studi telah meneliti limbah rokok penyebab kerusakan lingkungan, khususnya limbah puntung rokok (Schneider, et al., 2011).
Bahkan penelitian lain telah mengkaji puntung rokok sebagai limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun).
Sementara itu, negara maju lainnya seperti, Jerman telah menghitung biaya pengelolaan sampah puntung rokok (bersama plastik), yaitu setara IDR10,6 triliun per tahun.
Australia menanggung biaya pengelolaan puntung rokok setara IDR734 miliar per tahun.
Biaya tersebut ditanggung oleh masyarakat dan pemerintah.
Lain halnya di San Francisco, perusahaan rokok diminta bertanggung jawab penuh membayar biaya yang menimbulkan kerusakan lingkungan.
Setiap bungkus rokok di negara bagian tersebut, dikenai cukai tambahan setara IDR15.500 untuk biaya pengelolaan sampah.
Walau sudah menjadi wacana, Indonesia belum menjalankan inisiasi yang tidak hanya dapat mencegah kerusakan lingkungan, tapi melindungi kehidupan dan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Kota Banda Aceh menyebutkan di tahun 2020, limbah yang dihasilkan per harinya mencapai 576 ton.
Terbanyak adalah limbah yang dihasilkan oleh rumah tangga, baik yang organik, non-organik.
Didalamnya termasuk puntung rokok.
Pemerintah Kota Banda Aceh telah menargetkan untuk mengurangi sampah atau limbah rumah tangga tersebut hingga 22 persen, dalam rangka menjalankan amanat sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Pihak pemerintah kota/kabupaten diharuskan mengurangi jumlah sampah dari sumbernya sebanyak 30 persen hingga tahun 2025.
Untuk kota Banda Aceh, ada sekitar 22 % target yang ingin dicapai pemerintah Kota melalui Peraturan Walikota (Perwal) nomor 46 tahun 2018 tentang kebijakan strategi pengelolaan sampah di Banda Aceh (Zaini, 2020).