Gadis 15 Tahun Dijual Ibu Kandung ke Pria, Tarif Sampai Rp 700 Ribu, Disuntik KB agar Tidak Hamil
Perempuan 35 tahun tersebut tega menjual anak kandungnya yang masih di bawah umur untuk melayani pria hidung belang.
SERAMBINEWS.COM - Aksi tega dilakukan seorang ibu di Sidoarjo.
Perempuan 35 tahun tersebut tega menjual anak kandungnya yang masih di bawah umur untuk melayani pria hidung belang.
Usia sang anak masih 15 tahun.
Sang ibu memasang tarif Rp 400 ribu hingga Rp 700 ribu untuk sekali kencan dengan anak gadisnya.
Awalnya, petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penggerebekan di sebuah tempat kos di Kecamatan Candi.
Penggerebekan dilakukan atas laporan prostitusi anak di bawah umur.
“Dari penggeledahan di sebuah kamar kos, ditemukan seorang perempuan di bawah umur yang berada dalam satu kamar dengan seorang pria,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (3/6/2022).
Mereka pun langsung diamankan petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Termasuk barang bukti berupa uang Rp 500 ribu dan sebuah ponsel juga disita petugas dari lokasi penggerebekan.
Baca juga: Setelah Padamkan Listrik, Petugas dan Pemilik Bongkar Warung Remang-remang Tempat Prostitusi
Baca juga: Prostitusi Berkedok Rumah Kos Kembali Terungkap, Polisi Temukan Alat Kontrasepsi hingga Uang Tunai
Kepada polisi, pria yang tertangkap berada dalam kamar itu mengaku sudah membayar Rp 500 ribu kepada si perempuan belia tersebut untuk bisa berhubungan badan di kamar kos tersebut.
Tapi pria ini mengaku belum sempat berhubungan badan ketika petugas datang.
Sementara si cewek, ketika diinterogasi polisi mengaku semua uang yang diterimanya itu akan diserahkan ke ibu kandungnya.
“Dia juga menyebut bahwa ibunya berada di kamar sebelah. Petugas pun langsung mengamankannya,” lanjut kapolres.
Perempuan 35 tahun itupun langsung digelandang ke Polresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan.
Dia juga mengakui semua perbuatannya. Telah tega menjual anak perempuannya sendiri dengan dalih kebutuhan ekonomi.
Dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa pelaku telah menjual anaknya itu sejak Februari 2022 lalu.
Untuk menjegah supaya si anak tidak hamil, ibu biadab ini juga memerintahkan anaknya suntik KB dua sampai tiga kali setiap minggu.
Akibat perbuatannya, ibu ini harus mendekam di dalam penjara.
Dia resmi ditetapkan menjadi tersangka dengan jeratan pasal 88 junto pasal 76 Undang-undang tentang perlindungan anak.
Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
“Perkara ini masih proses penyidikan, petugas juga masih berupaya melakukan pengembangan. Termasuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam prostitusi anak di bawah umur,” ujar kapolres. (*)
Baca juga: Sampai Hari Ini, Kota Lhokseumawe Masih Zero Kasus Covid-19
Baca juga: Anggota DPRD Muratara Dipecat Atas Dugaan Kasus Asusila, Dulu Viral Bawa 3 Istri Saat Pelantikan
Baca juga: Suami Cari Istri ke Sawah, Pergoki Mesum Bersama Pria Lain di Gubuk, Buru-Buru Naikkan Celana
TribunJatim.com dengan judul "Disuntik KB agar Tidak Hamil, Gadis 15 Tahun di Sidoarjo Dijual Ibu Kandung ke Pria Hidung Belang"