Berita Politik

Pon Yaya Protes Seminar Revisi UUPA, Khawatirkan Klaim Pusat Sudah Konsultasi dengan DPRA

Seminar uji publik rancangan undang-undang tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA)

Editor: bakri
Pon Yaya Protes Seminar Revisi UUPA, Khawatirkan Klaim Pusat Sudah Konsultasi dengan DPRA - Asisten-I-Sekda-Aceh-Dr-M-Jafar-SH-MHum-menyerahka.jpg
FOTO BIRO ADPIM SETDA ACE
Asisten I Sekda Aceh, Dr M Jafar SH MHum, menyerahkan cendera mata kepada Anggota DPD RI, Husain Alting Sjah SE MM, seusai seminar dan diskusi publik di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Senin (6/6/2022).
Pon Yaya Protes Seminar Revisi UUPA, Khawatirkan Klaim Pusat Sudah Konsultasi dengan DPRA - ketua-dpra-saiful-bahri-alias-pon-yaya-memprotes-acara-seminar-uji-publik.jpg
Foto: IST
Ketua DPRA Saiful Bahri alias Pon Yaya memprotes acara seminar uji publik Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang digelar Komite I DPD RI di ruang Serbaguna Setda Aceh, Senin (6/6/2022).

"Kegiatan hari ini dalam rangka apa, apakah konsultasi atau seminar biasa.

Tolong dijelaskan dulu.

Jangan nanti ada klaim bahwa pemerintah pusat sudah melakukan konsultasi dengan DPRA dalam hal revisi UUPA," katanya.

Karena selama ini, ungkap politisi Partai Aceh ini, pemerintah pusat, dalam hal ini DPR RI, belum pernah melakukan konsultasi dan meminta pertimbangan DPRA mengenai rencana revisi UUPA.

Sebab, berdasarkan Pasal 8 ayat 2 dan Pasal 269 ayat 3 UUPA disebutkan, dalam hal adanya rencana perubahan undang-undang ini (UUPA) dilakukan dengan terlebih dahulu konsultasi dan mendapatkan pertimbangan DPR Aceh.

Ketua Komite I DPD RI: Ini Bukan Konsultasi

Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fachrul Razi memberikan penjelasan terkait walk outnya Ketua DPRA, Saiful Bahri alias Pon Yaya dari acara seminar uji publik rancangan undang-undang tentang perubahaan UUPA.

"Acaranya seminar uji publik yang dilaksanakan oleh DPD RI terkait untuk evaluasi UUPA dan dan inventarisir masalah terhadap persoalan-persoalan setelah 16 tahun pelaksanaan UUPA," kata Fachrul Razi kepada Serambi, Senin (6/6/2022).

Ia menegaskan bahwa acara seminar tersebut hanya menyerap masukan dan melakukan inventarisir masalah dari Pemerintah Aceh dan DPRA.

"Tidak ada kaitannya dengan konsultasi publik.

Konsultasi publik itu domainnya DPR RI dan harus masuk prolegnas dulu," ujarnya.

Ketua Komite I DPD RI ini menyatakan sangat sepakat dengan Pon Yaya bahwa perubahan UUPA harus dilakukan dengan terlebih dahulu berkonsultasi dan mendapatkan pertimbangan DPRA sebagaimana bunyi Pasal 269.

"DPD juga menolak kalau revisi ke depan tidak melakukan konsultasi dengan DPRA.

Karena itu, DPD RI dalam acara tadi menekankan bahwa UUPA harus dikembalikan sesuai MoU Helsinki," ujarnya.

Fachrul Razi mengungkapkan bahwa sebenarnya ia juga tidak sepakat dengan kalimat 'konsultasi' dan 'mendapatkan pertimbangan' dalam UUPA apabila undang-undang tersebut direvisi.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved