Berita Politik

Pon Yaya Protes Seminar Revisi UUPA, Khawatirkan Klaim Pusat Sudah Konsultasi dengan DPRA

Seminar uji publik rancangan undang-undang tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA)

Editor: bakri
Pon Yaya Protes Seminar Revisi UUPA, Khawatirkan Klaim Pusat Sudah Konsultasi dengan DPRA - Asisten-I-Sekda-Aceh-Dr-M-Jafar-SH-MHum-menyerahka.jpg
FOTO BIRO ADPIM SETDA ACE
Asisten I Sekda Aceh, Dr M Jafar SH MHum, menyerahkan cendera mata kepada Anggota DPD RI, Husain Alting Sjah SE MM, seusai seminar dan diskusi publik di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Senin (6/6/2022).
Pon Yaya Protes Seminar Revisi UUPA, Khawatirkan Klaim Pusat Sudah Konsultasi dengan DPRA - ketua-dpra-saiful-bahri-alias-pon-yaya-memprotes-acara-seminar-uji-publik.jpg
Foto: IST
Ketua DPRA Saiful Bahri alias Pon Yaya memprotes acara seminar uji publik Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang digelar Komite I DPD RI di ruang Serbaguna Setda Aceh, Senin (6/6/2022).

"Istilah konsultasi itu pelemahan, yang benar harus ada persetujuan (DPRA).

Pertimbangan itu kita pertanyakan.

Kita memberikan apresiasi kalau DPRA melakukan perlawanan terhadap itu," ucap Fachrul Razi.

Fachrul Razi kembali menegaskan revisi UUPA harus ada konsultasi dengan DPRA dan revisi tersebut harus bisa meningkatkan penerimaan dana otsus dari 2 persen menjadi 2,5 persen dan bersifat selamanya.

"Kita tidak ingin revisi UUPA melanggar aturan dan DPD RI sama sikap dengan DPRA.

DPRA harus punya sikap tegas.

DPD juga siap menggugat jika revisi UUPA tidak sesuai undang-undang," demikian Fachrul Razi.

Gubernur: Undang-Undang untuk Kepentingan Rakyat

Dalam negara yang menganut sistem demokrasi konstitusional, terlepas apa pun sistem pemerintahannya, kekuasaan membentuk undang-undang diarahkan pada terwujudnya tatatan kehidupan yang bermanfaat bagi kepentingan rakyat.

Dengan demikian, fungsi undang-undang lebih merupakan persoalan penjabaran dari tujuan negara sebagaimana termaktub dalam konstitusinya.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh M Jafar, pada Seminar Uji Publik Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang diselenggarakan Komite 1 DPD RI, di Ruang Serbaguna Setda Aceh, Senin (6/6/2022).

"Kekuasaan membentuk undang-undang diarahkan pada terwujudnya tatatan kehidupan yang bermanfaat bagi kepentingan rakyat.

Jadi, keberadaan suatu undang-undang pada dasarnya merupakan instrumen bagi penguasa untuk menjalankan roda pemerintahan.

Di sinilah arti penting undang-undang yang berfungsi sebagai pengatur lebih lanjut ketentuan-ketentuan konstitusi dalam membagi kekuasaan yang dimiliki oleh lembaga pemerintahan," ujar M Jafar saat membacakan sambutan gubernur.

Untuk diketahui bersama, dalam Daftar Perubahan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2020-2024, pada nomor 162 tercantum judul Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved