Berita Politik

Pon Yaya Protes Seminar Revisi UUPA, Khawatirkan Klaim Pusat Sudah Konsultasi dengan DPRA

Seminar uji publik rancangan undang-undang tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA)

Editor: bakri
Pon Yaya Protes Seminar Revisi UUPA, Khawatirkan Klaim Pusat Sudah Konsultasi dengan DPRA - Asisten-I-Sekda-Aceh-Dr-M-Jafar-SH-MHum-menyerahka.jpg
FOTO BIRO ADPIM SETDA ACE
Asisten I Sekda Aceh, Dr M Jafar SH MHum, menyerahkan cendera mata kepada Anggota DPD RI, Husain Alting Sjah SE MM, seusai seminar dan diskusi publik di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Senin (6/6/2022).
Pon Yaya Protes Seminar Revisi UUPA, Khawatirkan Klaim Pusat Sudah Konsultasi dengan DPRA - ketua-dpra-saiful-bahri-alias-pon-yaya-memprotes-acara-seminar-uji-publik.jpg
Foto: IST
Ketua DPRA Saiful Bahri alias Pon Yaya memprotes acara seminar uji publik Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang digelar Komite I DPD RI di ruang Serbaguna Setda Aceh, Senin (6/6/2022).

"Dalam hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 269 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, ditegaskan bahwa "dalam hal rencana perubahan Undang-Undang ini, dilakukan dengan terlebih dahulu berkonsultasi dan mendapatkan pertimbangan DPR Aceh," kata M Jafar.

Dalam kesempatan ini, M Jafar juga menyampaikan aspirasi berkaitan dengan rencana perubahan UUPA tersebut.

Sesuai dengan Pasal 183 UUPA Dana Otonomi Khusus yang merupakan penerimaan Pemerintah Aceh berlaku untuk jangka waktu 20 tahun, dengan rincian untuk tahun pertama (tahun 2008) sampai dengan tahun kelima belas (tahun 2022) besarannya setara 2 persen plafon Dana Alokasi Umum Nasional dan untuk tahun keenam belas (tahun 2023) sampai dengan tahun kedua puluh (tahun 2027) besaran menurun menjadi setara 1 persen plafon Dana Alokasi Umum Nasional.

"Dapat kami sampaikan bahwa untuk pengelolaan Dana Otonomi Khusus, Pemerintah Aceh dan DPRA telah menyetujui Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus dan telah dilakukan perubahan sebanyak tiga kali," imbuh M Jafar. (mas/jal)

Baca juga: DPR RI dan USK Bahas Rencana Perubahan UUPA

Baca juga: DPRA Ungkap Kendala Pemerintah Aceh dalam Mengimplementasikan UUPA di depan Rombongan Lemhannas RI

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved