Berita Aceh Singkil

Begini Cara Cegah Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Asy'ary: Peran Orang Tua Paling Utama

Berdasarkan catatan Pekerja Sosial di Kabupaten Aceh Singkil, Asy'ary, per Juni 2022, sudah ada tiga kasus kekerasan seksual di Aceh Singkil. 

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI
Pekerja sosial di Kabupaten Aceh Singkil, Asy'ary. 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur masih terjadi di Kabupaten Aceh Singkil

Terbaru adalah kasus pelecehan seksual terhadap anak yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Aceh Singkil.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan pria berinisial AB (41), oknum guru agama di kabupaten itu atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap murid perempuannya berusia 16 tahun.

Berdasarkan catatan Pekerja Sosial di Kabupaten Aceh Singkil, Asy'ary, per Juni 2022, sudah ada tiga kasus kekerasan seksual di Aceh Singkil

Jumlah kasus tersebut adalah yang terlapor dan didampingi Asy'ary.

Diperkirakan masih ada kasus serupa yang belum terungkap.

Baca juga: Aceh Nyatakan ‘Perang’ terhadap Kekerasan Seksual, Revisi Qanun Hukum Jinayat Hampir Final

"Tiga kasus itu yang terlapor dan saya dampingi," kata Ary--sapaan akrab Asy'ary. 

Nahasnya, pelaku terkadang merupakan orang yang dikenal baik oleh korban. 

Terkait masih terjadinya kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, Ari berbagi cara melakukan pencegahan.

Pencegahan dapat dilakukan dengan peran aktif orang tua yang paling dekat dengan anak. 

Pertama, sebut Ari, orang tua harus menjalin komunikasi hangat dengan anak. "Komunikasi dapat menjadi upaya mencegah kekerasan seksual pada anak," ujarnya. 

Melalui komunikasi orang tua, dapat memberikan informasi dan edukasi seksual pada anak.

Baca juga: Kekerasan Seksual Terhadap Anak Marak di Aceh, DPRA Minta PKBI Harus Menjadi Solusi Bencana Sosial

"Melalui komunikasi juga dapat memberikan gambaran kepada orang tua, dengan siapa saja anak berinteraksi dan apa saja yang dialaminya," jelas Ari. 

Berikutnya, memberikan edukasi (pendidikan) seks terhadap anak. Pendidikan diberikan secara bertahap sesuai usia anak. 

Usia 18 bulan; Ajarkan anak nama-nama bagian tubuh dengan tepat. 

Usia 3-5 tahun; Ajarkan anak nama-nama bagian tubuh privasi serta berkata tidak untuk tindakan seksual. 

Usia 5-8 tahun; Ajarkan perbedaan antara sentuhan baik dengan sentuhan buruk, agar anak bisa menjaga diri ketika berada di luar rumah. 

Usia 8-12 tahun; Diskusi mengenai keamanan diri dan aturan prilaku seksual yang diterima keluarga. 

Baca juga: Rintihan Keluarga Korban Pelecehan Seksual di Aceh Tengah: Kami Minta Keadilan

Selanjutnya melakukan deteksi dini pada anak.

Orang tua, papar Ari, perlu waspada terhadap hal mencurigakan yang terjadi pada anak baik perubahan fisik, psikis, maupun mental.

Terakhir, ajarkan anak membuat batasan.

"Mana bagian tubuh yang bisa disentuh dan tidak disentuh,” tukasnya.

“Dalam konteks ini, anak perlu diajarkan untuk mengatakan tidak atau menolak secara tegas bila ada orang lain ingin menyentuhnya,” urai dia.

Baca juga: Polisi Buru Tukang Buah, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur di Aceh Tengah

“Anak juga perlu mengungkapkan apa yang dirasakannya," demikian Pekerja Sosial di Aceh Singkil, Asy'ari.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved