Berita Pidie
Jembatan Jumphoih Adan belum Ditender, Dana Dialokasikan Rp 7,5 Miliar
DPRK Pidie menemukan proyek jembatan Jumphoih Adan, Kecamatan Mutiara Timur belum ditender oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
SIGLI - DPRK Pidie menemukan proyek jembatan Jumphoih Adan, Kecamatan Mutiara Timur belum ditender oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat.
Anggaran untuk pembangunan jembatan yang melintasi Krueng Tiro itu Rp 7,5 miliar bersumber dari APBK 2022.
Ketua DPRK Pidie, Mahfuddin Ismail SPdI MPA kepada Serambi, Rabu (15/6/2022), mengatakan, dirinya kecewa karena jembatan Jumphoi Adan belum juga ditender.
Padahal, penetapan APBK Pidie 2022 sudah disahkan paling awal dibandingkan tahun lalu.
Menurutnya, penetapan APBK Pidie tahun 2022 dilakukan 17 November 2021.
Artinya, 13 hari lebih cepat dari regulasi yang ditentukan.
Sebab, penetapan APBK setiap tahunnya dilakukan pada 30 November.
Ia menjelaskan, hingga pertengahan tahun 2022, proyek tersebut belum dieksekusi.
Padahal, ia sudah mengingatkan dalam pidatonya sebagai Ketua DPRK Pidie saat sidang paripurna usul pemberhentian bupati dan wakil bupati tanggal 7 Juni 2022, agar menjadi perhatian serius bupati.
Baca juga: Ditemukan Kerugian Negara Rp 362 Juta, Mantan Keuchik Jumphoih Adan Pidie Jadi Tersangka
Baca juga: Jaksa Periksa 13 Saksi Kasus APBG Gampong Jumphoih Adan Pidie
Menurut Mahfuddin, jembatan itu merupakan perjuangan panjang dewan, terutama bagi ia yang selalu menfollow up progran itu supaya menjadi prioritas tahun 2022.
"Saya sudah tiga kali turun ke lapangan meninjau jembatan itu.
Sebab, sudah tujuh tahun terbengkalai," tegas politikus Partai Aceh.
Menurutnya, masyarakat dua kecamatan, baik Mutiara Timur dan Mutiara sangat membutuhkan jembatan tersebut.
Sarana penyebrangan itu dapat mempersingkat jalur transportasi bagi warga maupun anak berangkat ke sekolah.
Kata Mahfuddin, sebenarnya tahun 2020 sudah pernah dianggarkan Rp 7 miliar untuk jembatan itu, tapi akhirnya kandas karena terjadi recofussing akibat pandemi Covid 19.