Kepala Toko Indomaret Gelapkan Uang Perusahaan Rp72 Juta, Habis dalam 2 Hari Main Games Ini
Seorang karyawan nekat menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja di Kabupaten Sampang, Madura.
Editor:
Faisal Zamzami
istimewa/TribunMadura.com
Tersangka kepala toko indomaret saat berada di Kantor Polsek Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, Rabu (15/6/2022).
Akibat dari perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
Sementara, tersangka Sofi Bahktiar mengaku menggunakan uang tersebut dengan harapan kembali menang puluhan juta.
"Saya tidak punya modal lagi, jadi pakai uang toko," singkatnya.
Baca juga: Anies Merasa Terhormat Masuk Tiga Balon Capres Usulan Nasdem, PDIP tak Terganggu Adanya Nama Ganjar
Baca juga: Panwaslih Aceh Masifkan Konsolidasi Perkuat Pengawasan Tahapan Pemilu 2024
Baca juga: 59 Orang Tewas akibat Banjir di Bangladesh dan India, Jutaan Lainnya Kehilangan Tempat Tinggal
TribunMadura.com dengan judul Kepala Toko Indomaret di Sampang Gelapkan Uang Perusahaan Rp72 Juta, Ngaku Ketagihan Judi Online
Rekomendasi untuk Anda