Salam
Rumit, Persoalan di Laut
Personel TNI Angkatan Laut (AL) dari Kapal Republik Indonesia (KRI) Teuku Umar-385 menangkap kapal ikan Taiwan berawak 23 orang di perairan
Personel TNI Angkatan Laut (AL) dari Kapal Republik Indonesia (KRI) Teuku Umar-385 menangkap kapal ikan Taiwan berawak 23 orang di perairan yang jaraknya delapan mil dari daratan Lhokseumawe, pada Senin (20/6/2022) pagi.
Sehari sebelumnya, 10 anak buah kapal (ABK) KM Boat Nakri, asal Aceh Timur, dilaporkan ditangkap aparat Keamanan Thailand, di wilayah perairan Phuket, bagian selatan Negeri Gajah Putih itu.
Aparat keamanan di Lhokseumawe mengatakan, setelah ditangkap, kapal ikan asing MV Joho bersama ABK-nya diamankan ke Pelabuhan Umum Krueng Geukueh, Aceh Utara, dan pada siangnya diserahkan ke Lanal Lhokseumawe.
Komandan KRI Teuku Umar-385, Letkol Laut (P) Faisal Yanova Tanjung, di Lhokseumawe, mengatakan, kapal nelayan asing tersebut ditangkap karena memasuki wilayah teritorial Indonesia tanpa izin alias ilegal.
Komandan Lanal Lhokseumawe, Kolonel Marinir Dian Suryansyah, mengatakan, pihaknya sedang melakukan penyidikan atas pelanggaran aturan United Nation Convention of Law of The Sea (Unclos) 1982 tentang Konvensi Hukum Laut.
Sedangkan mengenai penangkapan 10 awak KM Boat Nakri, asal Aceh Timur, sangat sedikit informasi yang diperoleh.
Mereka diketahui berangkat dari Kuala Idi Cut pada 12 Juni 2022.
Sejak dua hari lalu, Toke Boat Nakri, Panglima Laot, dan pihak keamanan setempat sedang berkoodinasi memikirkan langkah-langkah yang akan ditempuh.
Intinya, mereka sangat memohon pendampingan terhadap warga Aceh yang ditangkap itu dari perwakilan Pemerintah RI di Thailand.
Mengenai mengapa mereka ditangkap, besar kemungkinan juga karena masuk ke wilayah perairan Thailand secara ilegal.
Baca juga: TNI AL Tangkap 23 Nelayan Taiwan Masuk Perairan Lhokseumawe Tanpa Izin
Baca juga: Tragis, Nasib TKW asal Indramayu di Taiwan, Dianiya Majikan hingga Dipaksa Makan Kotoran Anjing
Dan, ini suda sering terjadi.
Hampir setiap tahun.
Bahkan, pernah dalam setahun lebih dari satu kali penangkapan nelayan Aceh oleh otoritas keamanan Thailand.
Demikian juga sebaliknya, aparat keamanan Indonesia, khususnya di Aceh juga sering menangkap kapal-kapan nelayan Thailand dan lain-lain yang masuk secara ilegal ke perairan Indonesia.
Harimuddin, Manager Advisor Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) mengatakan, tata kelola sektor perikanan dan kelautan bukan hanya persoalan pelik, tetapi persoalan kompleks yang masih butuh pembenahan.