Salam
Honorer; Daerah Butuh Tapi Pusat Keberatan
Gubernur-gubernur seluruh Indonesia meminta pemerintah pusat meninjau kembali kebijakan menghentikan tenaga honorer pada 2023
Gubernur-gubernur seluruh Indonesia meminta pemerintah pusat meninjau kembali kebijakan menghentikan tenaga honorer pada 2023 mendatang.
"Jadi gubernur se Indonesia memang berharap kebijakan ini ditinjau ulang, karena ini akan berdampak pada kehidupan tenaga honorer yang selama ini menggantungkan hidupnya di pekerjaan ini," kata Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi.
Menurutnya, sikap para gubernur itu sebagai kesepakatan rapat koordinasi yang digelar April 2022 lalu di Bali.
Kala itu dipimpin Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Sesungguhnya, mempertahankan keberadaan honorer bukan hanya aspirasi pemerintah provinsi, tapi juga diinginkan para bupati dan wali kota.
"Kita telah menyerap apa yang menjadi pendapat, keluhan, dan saran dari para tenaga honorer di kabupaten ini.
Dan, sebagai tindak lanjut, kami pun meminta agar pemerintah pusat atau Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), bisa mengkaji atau merevisi aturan itu," kata seorang bupati di Pulau Jawa.
Alasan utamanya ada dua.
Pertama tenaga honorer itu masih sangat dibutuhkan.
Dan, kedua, kasihan para hinorer itu kehilangan pekerjaan.
Baca juga: Tenaga Honor Dilarang Tahun 2023, Dewan Sebut Pengangguran Akan Jadi ‘Bom Waktu’ di Lhokseumawe
Baca juga: Sebelum Diberhentikan, Pegawai Honor di Aceh Singkil Dilatih Skill
“Sebab, sebagian dari mereka sudah berkeluarga dengan beberapa anak yang harus dibiayai.
” Pusat memang sudah memberi batas waktu hingga 5 tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diundangkan.
Berdasarkan Pasal 96 PP 49/2018, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non PNS dan/atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
Maka, status kepegawaian pada instansi pemerintah hanya dua, yaitu Pegawai Negeri Sipil dan PPPK.
Beberapa waktu lalu Tjahyo Kumolo menjelaskan, “Pada dasarnya pemerintah sudah sangat memperhatikan kondisi tenaga honorer.