Salam
Honorer; Daerah Butuh Tapi Pusat Keberatan
Gubernur-gubernur seluruh Indonesia meminta pemerintah pusat meninjau kembali kebijakan menghentikan tenaga honorer pada 2023
Hal itu dituangkan dalam PP Nomor 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil yang merupakan tindak lanjut dari hasil kesepakatan bersama antara Pemerintah dengan Komisi II, Komisi VIII, serta Komisi X DPR dalam menangani tenaga honorer, terutama Tenaga Honorer Kategori 2 (THK II).
” Akan tetapi, sejumlah pengamat melihat pemerintah perlu menunda penghapusan status tenaga honorer pada 2023.
“Harus ditunda dulu, Pemerintah terlalu berlebih lebihan.
Pemerintah sendiri tidak memberikan solusi hanya memberikan aturan saja,” kata seorang pengamat kebijakan publik.
Honorer itu adalah lapangan pekerjaan.
Sedangkan Pemerintah tidak menyediakan lapangan pekerjaan yang cukup, hal itulah yang menjadi masalah jika status honorer dihapus.
Makanya, kebijakan menghapus tenaga honorer dinilai tidak tepat dilakukan dalam waktu dekat, karena akan menimbulkan masalah jangka panjang.
Misalnya, pelayanan publik tidak tertangani dengan baik lagi.
“Saya kira kebijakan yang tidak tepat dan ironi.
Menurut saya kebijakan ini sekedar kebijakan tanpa solusi, saya anggap sebagai langkah yang jangka panjangnya akan menimbulkan masalah Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto juga menolak penghapusan honorer karena pemerintah dinilai gagal menjalankan manajemen pemerintahan.
”Penghapusan honorer seperti tertuang dalam surat edaran Menteri PAN RB itu bukan sebuah solusi.
Justru, membumihanguskan honorer atau pegawai non ASN akan memicu persoalan baru.
Apalagi jumlah tenaga honorer saat ini lebih satu juta bahkan ada yang menyebut dua juta orang.
“ Persoalan masih banyaknya tenaga honorer di instansi pemerintah pusat maupun daerah, bukan kesalahan si honorer itu.
Jadi, tidak tepat jika honorer ini dianggap sebagai beban negara.
Nah?!
Baca juga: Tahun Depan Pegawai Honor Dihapus, Ledakan Pengangguran Hantui Aceh Singkil
Baca juga: DPRK Minta Pemko Banda Aceh Segera Bayar Honor Tenaga Kontrak