Jamaah Haji Aceh Terima Pembagian Dana Wakaf Baitul Asyi, Ini Aset Wakaf Habib Bugak di Arab Saudi

Inilah sejumlah aset wakaf Baitul Asyi di Arab Saudi. Setiap musim haji Jamaah asal Aceh akan menerima dana pembagian hasil dari wakaf tersebut..

Penulis: Amirullah | Editor: Amirullah
Kolase Serambinews.com/ist
Elaf Al Mashaer dan Ramada, dua hotel yang berdiri di atas tanah wakaf ulama asal Aceh, Habib Bugak Al-Asyi, di dekat Masjidil Haram, Mekkah. 

Banyak kelebihan lain Habib ini yang tak mungkin disebutkan satu per satu.

Nah, terlepas berbagai kontroversi, sang pewakaf diyakini tidak berniat mempublikasikan jati dirinya secara lengkap.

Boleh jadi akan berkurang pahala dari harta yang diwakafkan. Boleh jadi juga agar anak-cucu tidak merebut harta warisan.

Bagaimana pun, jamaah haji Aceh patut berbahagia, sebagaimana disampaikan Nazir Wakaf Baitul Asyi, Syeikh Abdullatif Baltou, saat pembagian dana wakaf.

"Harta wakaf ini tak akan pernah terputus. Selamanya, selama masih di dunia sampai hari kiamat," kata Syeikh Baltou di Hotel Jamaah haji Aceh, kawasan Syisyah.

Sejak diwakafkan pada 1809 masehi, baitul asyi itu telah dijadikan tempat persinggahan warga Aceh yang naik haji dan belajar ilmu agama di Saudi.

Tgk Chik Di Tiro atau Tgk Muhammad Saman diperkirakan pernah menginap di rumah ini, sebelum perang Aceh meletus pada 1873.

Banyak pula ulama Aceh lain yang diperkirakan pernah tinggal di baitul asyi.

Seperti tertulis di surat ikrar yang kini sudah diterjemahkan oleh Masyarakat Peduli Sejarah Aceh (Mapesa), wakaf ini diperuntukkan bagi jamaah haji asal Aceh yang tinggal di Mekkah Al-Musyafrrafah.

Jika orang-orang Aceh yang tinggal di Mekkah tidak ada lagi dan para jamaah haji dari Aceh tidak datang lagi, maka diwakafkan untuk para penuntut ilmu dari Jawi yang tinggal di Makkah Al-Musyarrafah.

Jika mereka golongan di atas semua tidak ada lagi, maka diwakafkan kepada para penuntut ilmu dari penduduk Mekkah yang bermazhab Syafii.

"Jika semua mereka sudah tidak ada lagi, maka diwakafkan untuk berbagai kepentingan masjidil haram," begitu bunyi ikrar wakaf yang disahkan oleh Qadhi Makkah Al-Musyarrafah, Syaikh 'Abdul Hafizh bin Darwisy Al-'Ujaimi pada 18 Rabiul Akhir 1224 Hijriah.

Sedangkan harta yang diwakafkan adalah, "Keseluruhan sebuah rumah besar yang berada di Mekkah Al-Musyarrafah di gang Al-Qusyasyiah, yang meliputi ruang-ruang bangunan di atas dan bawah."(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved