PMI Banda Aceh Dibekukan
Bukan Jual Beli Darah, PMI Aceh Beberkan Alasan Pembekuan PMI Banda Aceh
Pihaknya menegaskan, tak ada kaitannya dengan alih distribusi atau dugaan jual beli darah sebagaimana yang mencuat beberapa waktu lalu.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Nurul Hayati
Ketujuh, Sekretaris PMI Kota Banda Aceh dan beberapa pengurus lainnya menyampaikan informasi yang tidak tepat menyangkut internal PMI ke publik.
“Ini pelanggaran kode etik atau perilaku,” pungkasnya.
Baca juga: PMI Aceh Bekukan Pengurus PMI Banda Aceh, Dianggap Tiba-Tiba dan tidak Logis
Dedi layangkan surat keberatan ke Pusat
Sementara Ketua PMI Banda Aceh Terpilih 2021-2026, Dedi Sumardi Nurdin menyayangkan SK pembekuan dari PMI Provinsi Aceh.
Pembekuan PMI Banda Aceh dinilai, tendensius dan terlalu emosional dalam memberikan keputusan.
Ia berujar, berdasarkan dukungan para relawan yang juga pemilik suara sah di Musyawarah Kota (Muskot) Oktober 2021 lalu, pihaknya akan melayangkan surat keberatan terhadap SK pembekuan tersebut.
"Kami akan layangkan surat keberatan ke pusat terhadap SK pembekuan dari PMI Provinsi Aceh," kata Dedi saat dikonfirmasi Serambinews.com, Senin (27/6/2022).
"Kami meminta peninjauan kembali surat persetujuan pembekuan dari PMI pusat. Kami siap diminta klarifikasi," tambahnya.
Keputusan ini, lanjut Dedi, dianggap tidak melalui proses berkemanusiaan, adil dan beradab sesuai AD/ART organisasi tersebut.
Sehingga dianggap merugikan PMI yang secara organisasi dasarnya adalah kemanusiaan.
Ia juga mengklaim, relawan pemilik suara sah pada Muskot 2021 lalu, menolak Ketua Plt dan menolak pembekuan dari PMI Provinsi.
Saat ditanya apakah pembekuan ini ada hubungannya dengan dugaan jual beli darah beberapa waktu lalu, Dedi mengatakan terkait hal itu tidak ada masalah.
Hal tersebut karena saat itu sudah sesuai audit pusat.
"Soal distribusi darah itu sudah ada audit dari PMI Pusat dan hasilnya tidak ada masalah. Jadi masalahnya di mana?" tanya Dedi.
"Mengenai pembekuan ini, kami juga menanyakan pelanggarannya (di mana)," ungkapnya.